Kanalsuwaesi.com-Resahkan masyarakat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menuai sorotan masyarakat.
Dimana kawasan perbukitan Talugon yang masuk di wilayah hukum Kepolisian Resor Bolmong Timur, Polda Sulawesi Utara yang tepatnya berada di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, terus dihancurkan oleh puluhan alat berat eksavator.
Menurut informasi warga saat ini ada enam eksavator sedang beroperasi dan hingga kini masih terus menggeruk perbukitan untuk pengelohan perendaman material emas.
“Saat ini ada enam alat berat sedang berada di lokasi pertambangan Talugon beroprasi,” ungkap warga lingkar tambang yang meminta namanya untuk tidak disebutkan kepada media ini, Selasa (07/10/2025).
Ia juga mengeluhkan, dampak dari aktifitas tambang ilegal tersebut, Desa Molobog mengalami banjir lumpur saat musim hujan.
“ Akitifitas tambang ini penyumbang lumpur terbesar ke Desa Molobog kalau hujan,” sambungnya.
Selain itu, lokasi tersebut tidak memiliki dokumen atau Izin Usaha Pertambangan yang merupakan dasar untuk melakukan pertambangan. Bahkan dirinya membeberkan oknum praktek tambang ilegal tersebut yak ini TD dan IF.
“Kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi dinas terkait agar melakukan penertiban tambang ilegal ini dan menangkap para oknum yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu aktivis lingkungan Rizky SH., mengatakan bahwa aktivitas tambang di lokasi Talugon Desa Lanut, sangat berbahaya bagi dampak lingkungan, khususnya lahan perkebunan masyarakat yang ada di Desa Buyandi dan Molobog.
“Aktivitas penambangan di Talugon sangat mengkhawatirkan. Mengingat limbah B3 yang bisa merusak perkebunan di Desa Buyandi dan Molobog ” ujar Rizky.
Ia meminta kepada instansi terkait agar dapat menghentikan aktivitas penambangan tersebut sebelum terjadinya bencana alam yang bisa berdampak kepada masyarakat Desa Buyandi dan Molobog.
“Sebelum terjadi bencana, sebaiknya pihak yang berwenang melakukan penertiban atau memberikan sanksi hukum agar ada efek jera kepada pelaku penambang ilegal, ” ketusnya.
Ia juga menilai, kegiatan pertambangan tanpa IUP sering disebut sebagai pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin merupakan tindakan kejahatan lingkungan.
“Selain melanggar hukum, pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan pertambangan tanpa IUP melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.
(Midi)






