• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

BPN Bolsel Gelar Sosialisasi Anti Korupsi untuk Perkuat Integritas Pelayanan

8 Juni 2026
in Bolsel, Daerah
BPN Bolsel Gelar Sosialisasi Anti Korupsi untuk Perkuat Integritas Pelayanan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar sosialisasi anti korupsi di kantor BPN Bolsel, Senin (08/06/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPN Bolsel Cristian Salilo, serta dihadiri Kepala KPPN Pratama Kotamobagu yang juga menjadi pemateri Tommi Helmiawan.

Dalam sambutannya, Cristian Salilo mengatakan, kegiatan ini merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“BPN Bolsel juga menggelar sosialisasi anti korupsi yang dilaksanakan serentak hari ini,” ujarnya.

Cristian menegaskan, tanggung jawab aparatur sipil negara tidak hanya sebatas menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga memaksimalkan waktu kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kalau mau bicara soal extraordinary crime yang namanya korupsi, itu barang dibayar, digaji. Delapan jam sehari harusnya kerja. Kurang dari itu korupsi, karena sudah menerima gaji penuh tapi kerjanya tidak penuh,” tegas Cristian Salilo.

Sementara itu, Kepala KPPN Pratama Kotamobagu, Tommi Helmiawan menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut terdapat 30 jenis korupsi yang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori utama.

“Di antaranya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan gratifikasi, khususnya di instansi pelayanan publik seperti Badan Pertanahan Nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, hadiah, dan sebagainya oleh suatu pihak yang berkaitan dengan jabatan orang yang menerimanya,” kata Tommi saat menyampaikan materi.

Selain itu, Tommi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi dengan menjaga integritas dan melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Masyarakat bisa berperan aktif mencegah terjadinya korupsi, di antaranya pantang terlibat tindak pidana korupsi, berlatih untuk berintegritas, melaporkan tindak pidana korupsi, memperbaiki sistem, serta mengampanyekan dan menyebarkan nilai-nilai integritas,” pungkasnya.

Komentar Facebook
Tags: BolselBPNKorupsi
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Apresiasi Turnamen Kapolres Cup Motabi 2026

Next Post

Wakil Wali Kota Kotamobagu Terima Audiensi Universitas Gorontalo

Next Post
Wakil Wali Kota Kotamobagu Terima Audiensi Universitas Gorontalo

Wakil Wali Kota Kotamobagu Terima Audiensi Universitas Gorontalo

Berbagai Komunitas Pemuda Molibagu Gelar Pisah Sambut AKP Junaidi Chandra Pulukadang

Berbagai Komunitas Pemuda Molibagu Gelar Pisah Sambut AKP Junaidi Chandra Pulukadang

14 Juli 2026
Diduga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Disetorkan, Ahli Waris Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Gagal Klaim JKM

Diduga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Disetorkan, Ahli Waris Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Gagal Klaim JKM

11 Juli 2026
Sangadi Konarom Barat Di Duga Selingkuh,Warga Minta Sangadi Di Copot

Sangadi Konarom Barat Di Duga Selingkuh,Warga Minta Sangadi Di Copot

11 Juli 2026
Sempat Buron, Pelaku Penikaman di Tobayagan Serahkan Diri ke Tim URC Polres Bolsel

Sempat Buron, Pelaku Penikaman di Tobayagan Serahkan Diri ke Tim URC Polres Bolsel

6 Juli 2026
TP PKK Kotamobagu Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

TP PKK Kotamobagu Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

2 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection