Kanalsulawesi.com – Upaya penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan RI dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakum KLH) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tampaknya belum membuahkan hasil maksimal.
Beberapa hari setelah tim gabungan pusat meninggalkan lokasi, sejumlah penambang kembali beraktivitas di kawasan Kebun Raya Ratatotok, yang sejatinya merupakan kawasan konservasi dan tidak memiliki izin pertambangan.
Menurut informasi yang diterima, terdapat dua sosok yang disebut sebagai cukong tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, masing-masing berinisial AP alias Alan dan SM alias Steven.
“Mereka ini menambang di hutan konservasi,” ungkap seorang sumber kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Sumber tersebut juga menuturkan bahwa para penambang lokal yang bekerja di lahan milik orang tua mereka kerap mendapat intimidasi.
“Banyak warga yang menambang di tanah milik orang tua mereka juga sering diintimidasi,” katanya.
Lebih lanjut, sumber itu mengungkapkan bahwa kedua cukong tersebut menggunakan belasan alat berat dalam aktivitas tambangnya.
“Alat berat mereka sudah naik ke lokasi dan tak pernah tersentuh hukum sama sekali,” ujarnya.
Sebelum penertiban oleh tim gabungan, belasan alat berat itu sempat diturunkan. Namun, tak lama setelah operasi selesai, alat-alat tersebut kembali beroperasi di lokasi tambang.
“Empat hari sebelum penertiban, alat mereka sempat diturunkan. Tapi selesai penertiban, alat itu naik lagi. Hal-hal seperti ini sudah biasa,” tambahnya.
Sumber itu pun berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih tegas dan konsisten dalam menjalankan program penertiban tambang ilegal.
“Jangan pilih kasih. Tidak mungkin pelaku tambang emas ilegal bisa masuk ke kawasan konservasi seperti Kebun Raya Ratatotok tanpa sepengetahuan aparat. Ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada heran.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo belum memberikan tanggapan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hal yang sama juga berlaku bagi Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, yang belum merespons permintaan konfirmasi wartawan.






