Kanalsulawesi.com, Bolsel – Sangadi (Kepala Desa) Tolondadu 1, Kecamatan Bolaang Uki yakni Bobi Nupulo kini bergulir dengan resmi menerima panggilan klarifikasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Panggilan ini terkait dugaan penyerobotan lahan hutan produksi (HP), yang dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Berdasarkan surat panggilan resmi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim-Bolsel, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2024, Dishut mengklaim telah memukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan pembuatan jalan perkebunan di kawasan hutan produksi Tolondadu menggunakan excavator PC 200.
Aktivitas ini diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan menyampaikan, kekhawatirannya terkait perusakan hutan ini.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, mengingat hutan produksi merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dilindungi. Penggunaan alat berat tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Menurutnya, Surat panggilan dengan Nomor 522/31/UPTD-KPH II/IV2024 menegaskan pentingnya kehadiran Bobi Nupulo untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini.
“Kehadiran Sangadi Tolondadu 1 diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas, dan mendetail mengenai aktivitas tersebut. Serta untuk memastikan apakah kegiatan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas jemmy.
Sementara itu, Kepala KPH II, Rizal Burase, panggilan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum lingkungan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan menghindari kerusakan yang lebih besar.
“Semua pihak diharapkan bekerja sama demi kepentingan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” kata Kepala KPH II.
Diketahui, panggilan ini berawal ketika pihak Dishut mengetahui adanya pembukaan jalan oleh pihak pemerintah Desa Tolondadu.
Sangadi Bobi Nupulo yang bertanggungjawab terkait hal ini telah mengalokasikan anggaran 100 jutaan yang bersumber dari dana desa untuk pembukaan jalan perkebunan, namun tanpa izin resmi dari pihak kehutanan, pembukaan jalan tersebut memasuki kawasan hutan produksi. ***