Kanalsulawesi.com, Bolsel – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kian meresahkan masyarakat.
Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas ilegal tersebut juga dinilai mencemari ekosistem dan berdampak langsung terhadap kehidupan warga sekitar.
Di tengah gencarnya penertiban pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Bolsel oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum), aktivitas PETI di wilayah perbatasan Desa Onggunoi dan Desa Pidung justru masih terus berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa lokasi tersebut seolah kebal hukum.
Salah satu warga Desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut telah berlangsung sejak Desember lalu dan hingga kini belum dihentikan.

“Aktivitasnya masih berjalan sampai sekarang. Mereka sudah seperti perusahaan karena menggunakan alat berat berupa ekskavator, jumlahnya sekitar tujuh unit,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).
Ia juga menyebutkan, bahwa di lokasi pertambangan ilegal tersebut diduga terdapat lebih dari satu orang pekerja berkewarganegaraan asing (WNA) asal Cina.
“Informasi yang kami ketahui, lokasi pertambangan itu milik seseorang berinisial ED atau Erwin yang berasal dari Kotamobagu,” tuturnya.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bolsel, dapat bertindak tegas dengan menutup aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Ini sudah jelas pertambangan ilegal yang merusak hutan dan mencemari lingkungan. Kami meminta Polres Bolsel segera menertibkan dan menutup PETI di Desa Onggunoi,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di Desa Onggunoi.
“Polres Bolsel akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal karena hal tersebut jelas melanggar hukum,” pungkasnya.






