Kanalsulawesi.com, Bolsel – Sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Datu Safli menjadi viral di media sosial, menampilkan situasi di Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Namun, Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Deddy Matahari menegaskan bahwa video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
IPTU Deddy menjelaskan bahwa video tersebut diambil di Aula Mapolres Bolsel pada Kamis (24/10/2024) siang, bertepatan dengan kegiatan serah terima jabatan di Mapolres, sehingga banyak anggota polisi yang hadir di lokasi.
“Salfi Datu dipanggil sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan terhadap saudaranya, Arhan Datu, dengan nomor laporan LP/B/78/IX/2024/SPKT/Polres Bolsel,” ungkap Deddy.
Laporan tersebut dibuat pada 1 September 2024, di mana Safli diduga melakukan penganiayaan menggunakan sarung parang, yang mengakibatkan lebam pada tangan korban.
Pada hari yang sama, proses pemeriksaan saksi-saksi dan Safli Datu sebagai terlapor berlangsung di ruang penyidikan. Setelah pemeriksaan terkait kasus penganiayaan selesai, Salfi kembali dipanggil untuk diinformasikan tentang perkembangan kasus penipuan jual beli tanah yang sebelumnya juga melibatkan dirinya.
“Kami sampaikan bahwa kasus penipuan jual beli tanah tersebut telah masuk tahap P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, Salfi Datu menolak dan meninggalkan ruangan, kemudian merekam video yang memberi kesan seolah-olah pihak kepolisian bersalah,” jelas Kasat Reskrim.
IPTU Deddy juga menambahkan, bahwa Safli Datu memiliki dua laporan berbeda sebagai terlapor di Polres Bolsel. Laporan pertama terkait penipuan jual beli tanah yang dilaporkan pada Juli 2024 dan telah masuk tahap P21 pada 7 Oktober 2024.
“Laporan kedua adalah kasus penganiayaan yang dilaporkan pada 1 September 2024, yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan,” tutupnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya memahami informasi secara utuh sebelum menarik kesimpulan, terutama ketika menyebarkan konten di media sosial.