KanalSulawesi.com,KOTAMOBAGU — Merasa nama baiknya diserang melalui media sosial, Endar Purwodarminto Yahya resmi mengadukan akun Facebook “Chandra E Damopolii” ke Polres Kotamobagu.
Pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tersebut disampaikan Endar melalui SPKT Polres Kotamobagu, 5 Oktober 2026.
Endar mempersoalkan sejumlah konten yang dinilainya mengarah langsung kepada dirinya. Selain menyebut nama “Endar”, konten tersebut juga menggunakan sejumlah inisial seperti “Edr”, “EDR” dan “ENDR”.
Dalam materi yang dipersoalkan, terdapat tuduhan dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan janji menjadi anggota polisi wanita. Salah satu konten bahkan menyebut sosok berinisial “Edr” sebagai wartawan dan menudingnya melakukan penipuan.
Endar membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan siap menyerahkan dokumen, percakapan, bukti transaksi hingga keterangan saksi kepada penyidik.
Salah satu konten lainnya disebut menyematkan istilah “penipu kelas kakap” terhadap Endar.
Minta Akun dan Penyebaran Ditelusuri
Endar meminta polisi menelusuri pengelola akun, sumber konten, waktu penerbitan, tautan, gambar, komentar, riwayat perubahan hingga bukti elektronik lainnya.
Ia juga meminta dasar dari tuduhan penipuan tersebut diperiksa, termasuk klaim mengenai adanya pengakuan maupun laporan kepolisian.
Diduga Berkaitan dengan Perkara Istrinya
Endar juga menduga penyebaran tuduhan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan yang dialami istrinya dan sedang diproses di Polres Kotamobagu.
“Saya juga meminta Polres Kotamobagu untuk menelusuri siapa saja yang dengan sengaja menunggangi aksi penyebaran fitnah terhadap saya itu,” ujar Endar.
Hary Yahya: Jangan Hakimi Klien Kami
Kuasa hukum Endar, Hary Yahya, S.H., menegaskan pihaknya mempersoalkan akun Facebook berinisial CED yang disebut berulang kali menyebut kliennya sebagai penipu.
“Klien kami membantah tuduhan tersebut dan merasa nama baiknya diserang serta keluarganya ikut terdampak,” kata Hary.
Ia meminta kepolisian memeriksa dugaan pencemaran tertulis berdasarkan Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran tulisan atau gambar melalui teknologi informasi.
“Pemenuhan unsur pidananya harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Kami menghormati proses hukum dan meminta masyarakat tidak menghakimi klien kami melalui media sosial,” tegas Hary.
Pihak Endar kini menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian untuk menguji seluruh tuduhan berdasarkan fakta dan alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.(Svdr)





