Kanalsulawesi.com, Manado – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Dr. (C) H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., membuka Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Batas Wilayah dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolsel. Kegiatan tersebut berlangsung di Manado Quality Hotel.
FGD ini menjadi bagian penting dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bolsel sebagai upaya menyesuaikan tata ruang daerah dengan dinamika pembangunan serta amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru menegaskan bahwa kepastian batas wilayah merupakan fondasi utama dalam penyusunan RTRW. Menurutnya, kejelasan batas diperlukan agar struktur dan pola ruang dapat disusun secara tepat sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang.
Ia menjelaskan, rancangan pola ruang Kabupaten Bolsel diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan pembangunan. Dalam rancangan tersebut, komposisi kawasan lindung mencapai 45,07 persen, sedangkan kawasan budidaya sebesar 54,93 persen.
Bupati juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama, antara lain tumpang tindih pemanfaatan ruang, perizinan kawasan hutan yang mencakup wilayah cukup luas, serta kebutuhan untuk mengintegrasikan berbagai jenis kawasan agar pelaksanaan program pembangunan tidak saling berbenturan.
“Penegasan batas wilayah yang merujuk pada ketentuan Permendagri menjadi sangat penting untuk mencegah sengketa dan pelanggaran batas di lapangan,” ujar Iskandar.
Selain penegasan batas, kepastian tata ruang juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kawasan yang selama ini belum diatur secara jelas, termasuk kawasan sempadan pantai dan sungai.
Dengan adanya kepastian tersebut, pemerintah daerah berharap pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Bupati Iskandar berharap pelaksanaan FGD dapat menghasilkan kesepakatan mengenai batas wilayah dengan kabupaten-kabupaten tetangga. Kesepakatan tersebut nantinya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai bagian dari proses penyusunan RTRW Kabupaten Bolsel.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel untuk berperan aktif dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama proses pembahasan.
“Semoga kesepakatan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong investasi menuju daerah yang makmur,” kata Iskandar.
Dengan mengucapkan *Bismillahirrahmanirrahim*, Bupati Iskandar Kamaru kemudian secara resmi membuka kegiatan FGD Pembahasan Batas Wilayah tersebut.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bolsel, Sekretaris Daerah Bolsel, Sekretaris Daerah Bolmong, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bolsel, Kepala Bidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tim Penyusun RTRW, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.





