Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar sosialisasi anti korupsi di kantor BPN Bolsel, Senin (08/06/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPN Bolsel Cristian Salilo, serta dihadiri Kepala KPPN Pratama Kotamobagu yang juga menjadi pemateri Tommi Helmiawan.
Dalam sambutannya, Cristian Salilo mengatakan, kegiatan ini merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“BPN Bolsel juga menggelar sosialisasi anti korupsi yang dilaksanakan serentak hari ini,” ujarnya.
Cristian menegaskan, tanggung jawab aparatur sipil negara tidak hanya sebatas menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga memaksimalkan waktu kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kalau mau bicara soal extraordinary crime yang namanya korupsi, itu barang dibayar, digaji. Delapan jam sehari harusnya kerja. Kurang dari itu korupsi, karena sudah menerima gaji penuh tapi kerjanya tidak penuh,” tegas Cristian Salilo.
Sementara itu, Kepala KPPN Pratama Kotamobagu, Tommi Helmiawan menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut terdapat 30 jenis korupsi yang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori utama.
“Di antaranya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan gratifikasi, khususnya di instansi pelayanan publik seperti Badan Pertanahan Nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, hadiah, dan sebagainya oleh suatu pihak yang berkaitan dengan jabatan orang yang menerimanya,” kata Tommi saat menyampaikan materi.
Selain itu, Tommi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi dengan menjaga integritas dan melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Masyarakat bisa berperan aktif mencegah terjadinya korupsi, di antaranya pantang terlibat tindak pidana korupsi, berlatih untuk berintegritas, melaporkan tindak pidana korupsi, memperbaiki sistem, serta mengampanyekan dan menyebarkan nilai-nilai integritas,” pungkasnya.





