• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Informasi Perkara Panggilan Ghaib PA Bolaang Uki Kepada Suratman bin Sukilan

20 November 2024
in Bolsel, Daerah
Informasi Perkara Panggilan Ghaib PA Bolaang Uki Kepada Suratman bin Sukilan

Kanalsulawesi.com, Bolsel  – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.

Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.

Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.

RELAAS PANGGILAN Nomor 87/Pdt.G/2024/PA.Blu

Pada hari ini Selasa tanggal 19/11/2024 saya Ikbal Daud sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2024/PA.Blu tanggal 19 November 2024:

TELAH MEMANGGIL

Suratman bin Sukilan, tempat tanggal lahir Banyuwangi 26 Desember 1971, agama Islam, Pekerjaan petani/pekebun, pendidikan lenjutan tingkat pertama. Kediaman di Dusun II Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat.

Tentang ini putusan Pengadilan Agama Bolaang Uki Nomor 87/Pdt.G/2024/PA.Blu tanggal 12 November 2024, dalam perkara cerai gugat antara :

Haiati Mamonto alias Hayati Mamonto binti sawal Mamonto sebagai penggugat melawan Suratman bin Sukilan sebagai tergugat.

Yang amannya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir
2. mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra tergugat (Suratman bin sukilan) terhadap penggugat (Haiati Mamonto bin Hayati Mamonto).
4. Membebankan kepada penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.250.000 terbilang Satu Juta Dua Ratus Lima puluh Ribu rupiah.

Bahwa terhadap putusan tersebut tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.

Komentar Facebook
Tags: Bolaang UkiPengadilan AgamaSuratman bin Sukilan
Previous Post

Assiten II Buka Pelatihan Peningkatan Kualitas Usaha Koperasi

Next Post

Tahlis Gallang Berikan Pelatihan Penigkatan SDM Bagi Pengolola Koperasi Berbasis Kompetensi

Next Post
Tahlis Gallang Berikan Pelatihan Penigkatan SDM Bagi Pengolola Koperasi Berbasis Kompetensi

Tahlis Gallang Berikan Pelatihan Penigkatan SDM Bagi Pengolola Koperasi Berbasis Kompetensi

Putra Daerah Bolsel Muh Refani Otto Resmi Dilantik sebagai Penyidik Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup

Putra Daerah Bolsel Muh Refani Otto Resmi Dilantik sebagai Penyidik Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup

5 Agustus 2026
Dugaan Nepotisme di Bolsel, Anak Kepala Dinas Disebut Tercatat sebagai Sopir Honorer Meski Diduga Tak Pernah Bertugas

Dugaan Nepotisme di Bolsel, Anak Kepala Dinas Disebut Tercatat sebagai Sopir Honorer Meski Diduga Tak Pernah Bertugas

4 Agustus 2026
Sangadi Tungoi 2 Mita Manolang Sebut YSM Pejuang Aspirasi Program P3-TGAI Dan BSPS

Sangadi Tungoi 2 Mita Manolang Sebut YSM Pejuang Aspirasi Program P3-TGAI Dan BSPS

4 Agustus 2026
AM Tegaskan Bahwa Aktifitas Tambang AM dan Lukas Berada dalam WIUP Berizin Resmi

AM Tegaskan Bahwa Aktifitas Tambang AM dan Lukas Berada dalam WIUP Berizin Resmi

4 Agustus 2026
Terima Program P3-TGAI Dan BSPS Sangadi Ibolian Albar Mokoagow Ucap Terima Kasih Kepada YSM

Terima Program P3-TGAI Dan BSPS Sangadi Ibolian Albar Mokoagow Ucap Terima Kasih Kepada YSM

3 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection