Kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
RELAAS PANGGILAN Nomor 87/Pdt.G/2024/PA.Blu
Pada hari ini Selasa tanggal 19/11/2024 saya Ikbal Daud sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2024/PA.Blu tanggal 19 November 2024:
TELAH MEMANGGIL
Suratman bin Sukilan, tempat tanggal lahir Banyuwangi 26 Desember 1971, agama Islam, Pekerjaan petani/pekebun, pendidikan lenjutan tingkat pertama. Kediaman di Dusun II Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat.
Tentang ini putusan Pengadilan Agama Bolaang Uki Nomor 87/Pdt.G/2024/PA.Blu tanggal 12 November 2024, dalam perkara cerai gugat antara :
Haiati Mamonto alias Hayati Mamonto binti sawal Mamonto sebagai penggugat melawan Suratman bin Sukilan sebagai tergugat.
Yang amannya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir
2. mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra tergugat (Suratman bin sukilan) terhadap penggugat (Haiati Mamonto bin Hayati Mamonto).
4. Membebankan kepada penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.250.000 terbilang Satu Juta Dua Ratus Lima puluh Ribu rupiah.
Bahwa terhadap putusan tersebut tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.