Kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN
Nomor 164/Pdt. G/2026/PA.Blu Pada hari ini Senin tanggal 10 Juli 2026 Saya Ahmad Riski Nur
Huda, S.Kom sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama BolaangUki atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 164/Pdt. G/2025/PA.Blu Tanggal 10 Juli 2026.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
Lisna Islaku Binti Patma Islamu, tempat dan tanggal lahir, Mamungaa 28 Oktober 1994, agama Islam, pekerjaan, Pendidikan SD, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara, Sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya Di Wilayah Nkri.
Sebagai Termohon ; dalam perkara Cerai Talak antara Aten Tobio Binti Karama Tobio Sebagai Pemohon, melawan Lisna Islaku binti Patma Islaku Sebagai Termohon;
Agar datang mengahadap dimuka sidang pengadilan agama Bolaang uki, Pada Selasa 17 November 2026, Pukul 09.00 Wita, Bertempat di ruang sidang utama pengadilan agama.






