• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Juni 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Berlanjut, Kini Digelar di Kecamatan Kotamobagu Selatan

15 April 2026
in Kotamobagu

KanalSulawesi.Com,Kotamobagu – Pelaksanaan evaluasi kinerja Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah oleh Pemerintah Kota Kotamobagu terus berlanjut. Setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur, kegiatan tersebut kini dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan suasana penuh semangat dan antusiasme dari para peserta.

Kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP. Apel tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala BPMD, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabag Kesos, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan.

Dalam arahannya, Sahaya S. Mokoginta menegaskan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab perangkat desa dan kelurahan dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan Lurah, sekaligus menyukseskan berbagai program pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa perangkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan elemen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Secara kiasan, ia menggambarkan perangkat desa dan kelurahan sebagai “kunci pembuka pintu”. Menurutnya, jika kunci tidak berfungsi dengan baik, maka yang perlu diperbaiki adalah kuncinya, bukan pintunya. Artinya, setiap perangkat harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peran perangkat tidak hanya terbatas pada urusan administratif seperti penagihan pajak, tetapi juga harus peka terhadap berbagai persoalan sosial di masyarakat. Perangkat diharapkan aktif dalam mendorong inovasi pelayanan serta mendukung program pemerintah, termasuk dalam hal pengelolaan sampah melalui edukasi masyarakat, pengaturan waktu pembuangan, hingga peningkatan kesadaran lingkungan.

Dalam pelaksanaan evaluasi, para Sangadi dan Lurah mengikuti proses penilaian secara bergilir melalui metode wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang telah disiapkan tim penilai.

Ia juga menyoroti pentingnya kualitas rekrutmen perangkat desa dan kelurahan, karena hal tersebut sangat menentukan wajah birokrasi di tingkat lokal. Rekrutmen yang tidak tepat dapat berdampak pada rendahnya kapasitas aparatur, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan penyimpangan dan rendahnya disiplin aparatur.

Seiring dengan itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semakin memperkuat sistem pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap keputusan harus memenuhi mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan, serta tidak lagi bersifat sepihak.

Dalam hal ini, Wali Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian di tingkat desa harus berjalan secara terukur dan akuntabel.

Pelaksanaan evaluasi kinerja ini dinilai sangat relevan sebagai instrumen strategis dalam mengukur capaian kerja aparatur desa dan kelurahan. Hasil evaluasi tidak hanya menjadi gambaran kinerja, tetapi juga menjadi dasar objektif bagi pemerintah daerah dalam menyusun profil aparatur, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait kepegawaian di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan publik benar-benar memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Komentar Facebook
Previous Post

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor Lintas Sektor Bahas Revisi RTRW 2026–2045 di Jakarta

Next Post

Oknum Sangadi HW Hendy Diduga Terlibat,Tong Emas Ilegal Ancam Kesehatan Warga

Next Post
Oknum Sangadi HW Hendy Diduga Terlibat,Tong Emas Ilegal Ancam Kesehatan Warga

Oknum Sangadi HW Hendy Diduga Terlibat,Tong Emas Ilegal Ancam Kesehatan Warga

Dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem Bolmong Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi Dengan Kementrian PU

Dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem Bolmong Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi Dengan Kementrian PU

24 Juni 2026
PETI di Batu Kilat Bolsel Kembali Beroperasi, Ancam Lingkungan dan Picu Bencana

PETI di Batu Kilat Bolsel Kembali Beroperasi, Ancam Lingkungan dan Picu Bencana

23 Juni 2026
Polres Bolsel Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bupati Iskandar Kamaru Turut Berpartisipasi

Polres Bolsel Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bupati Iskandar Kamaru Turut Berpartisipasi

22 Juni 2026
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu 6 SPM

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu 6 SPM

19 Juni 2026
Bupati Bolsel Ingatkan Camat dan Sangadi Tidak Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Ilegal

Bupati Bolsel Ingatkan Camat dan Sangadi Tidak Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Ilegal

18 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection