Kanalsulawesi.com, Bolsel – Dugaan praktik nepotisme mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Kepala Dinas Perhubungan Bolsel berinisial AL alias Awaludin diduga mengangkat anak kandungnya, MG alias Gugun, sebagai tenaga honorer sopir di instansi yang dipimpinnya, meski yang bersangkutan disebut tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menyebut dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak Awaludin menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Bolsel pada periode 2018 hingga 2024.
Menurut salah seorang sumber, MG tercatat sebagai sopir honorer di Dinas Perikanan. Namun selama periode tersebut, ia diduga tidak pernah aktif bekerja karena masih berstatus sebagai mahasiswa.
“Namanya tercatat sebagai sopir honorer, tetapi setahu kami tidak pernah masuk kerja karena masih kuliah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan serupa disebut berlanjut setelah Awaludin dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bolsel pada 2024. Sumber lain di lingkungan Dinas Perhubungan mengaku mengetahui bahwa nama MG kembali tercatat sebagai tenaga honorer sopir.
“Sampai sekarang masih tercatat sebagai sopir honorer, tetapi tidak pernah terlihat menjalankan tugas,” kata sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, honor sopir honorer di Dinas Perikanan pada periode 2018–2024 disebut berkisar Rp2,5 juta per bulan. Setelah berpindah ke Dinas Perhubungan, MG kembali diduga tercatat sebagai sopir honorer dengan honor sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Bolsel, AL alias Awaludin, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat telah dilakukan, namun belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Peduli Tanah Lahir Sulawesi Utara (Garputala Sulut), Adriadi Paputungan, mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan praktik tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Saya meminta Kejaksaan untuk menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh. Selain dugaan nepotisme, kami juga menerima informasi mengenai dugaan mark-up penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas di instansi itu. Semua informasi ini perlu dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Adriadi.
Hingga saat ini, belum terdapat penetapan ataupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi di atas masih merupakan dugaan yang menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.





