Kanalsulawesi.com – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 138/Pdt.G/2025/PA. Blu Tanggal 17 Juli 2025.
Pada hari ini 5 Desember 2025 saya Ikbal Daud sebagai jurusita pengganti Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 138/Pdt.G/2025/PA Blu.
Telah memanggil Serly Syamsudin binti Syamsudin Saide , tempat tanggal lahir Gorontalo 25 Febuari 1990, agama Islam, Pendidikan SD. Tempat tinggal terdahulu Dusun IV, Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
tentang isi putusan Pengadilan Agama Bolaang Uki Nomor: 138/Pdt.G/2025/PA. Blu Tanggal 19 November 2025.
Fahri Ointu bin Suparyo Ointu sebagai pemohon melawan Serly Syamsudin binti Syamsudin Saide sebagai termohon. Yang berbunyi sebagian berikut:
Mengadili
1 Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dipatut untuk menghadap sidang tidak hadir.
2. Mengabulkan pemohonan pemohon secara verstek.
3. Memberikan izin kepada pemohon (Fahri Ointu bin Suparyo Ointu) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon Serly Syamsudin binti Syamsudin Saide di depan sidang pengadilan agama Bolaang Uki.
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 345.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa terhadap putusan tersebut Termohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 Hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.






