Kanalsulawesi.com, Bolsel – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Puncak Landaso, Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki. Ia menegaskan kegiatan tersebut ilegal dan berpotensi memicu bencana banjir serta longsor.
Dihubungi pada Sabtu (6/12/2025), Bupati Iskandar menyampaikan bahwa meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Pusat, pemerintah daerah tetap wajib memastikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Perizinan memang ada di pusat, tapi dampaknya terjadi di wilayah,” tegasnya.
Bupati menekankan pentingnya menempatkan keselamatan lingkungan di atas kepentingan ekonomi, terutama di wilayah rawan bencana. Ia mengingatkan bahwa banjir yang kerap terjadi merupakan tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan.
“Kita tidak bisa menutup mata. Semua pihak harus menjaga ekosistem Bolsel,” ujarnya.
Menurut Iskandar, kawasan Puncak Landaso merupakan wilayah perkebunan yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi lokasi pertambangan, terlebih karena dekat dengan persawahan warga.
“Tentu ini berbahaya jika ada aktivitas PETI,” katanya.
Ia mencontohkan kasus banjir besar yang pernah melanda desa sekitar, termasuk Desa Dudepo pada tahun 2020, sebelum munculnya aktivitas pertambangan.
“Untuk itu kami siap mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan di Puncak Landaso,” tegasnya lagi.
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Iqbal Putra Saimuri S.Tr.K, membenarkan adanya laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Segera kita atensi untuk penertiban,” ujarnya singkat melalui pesan seluler.
Aktivitas serupa sebelumnya pernah muncul pada Oktober 2025, namun berhasil dihentikan melalui proses mediasi yang melarang penggunaan alat berat di kawasan itu.
Informasi mengenai aktivitas di Puncak Landaso kembali mencuat dalam rapat koordinasi Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki pada Kamis (16/10/2025). Rapat dipimpin Camat Bolaang Uki, Nurhaeda Yasin, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta pihak yang disebut sebagai investor, Richard Mewo.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Popodu, Siradjudin Yusuf, mengakui bahwa warga resah atas keberadaan alat berat di Puncak Landaso.
“Memang benar ada alat berat. Warga mempertanyakan tujuan kegiatan ini, dan kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan bersama masyarakat dan pihak Richard Mewo,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pihak Richard Mewo telah membeli dua bidang lahan dari keluarga almarhum Sudirman Djafar dan Nurlaila Gobel. Informasi ini mengejutkan warga karena tidak ada sosialisasi resmi sebelumnya. Sejumlah warga menilai pemerintah desa terlambat menyampaikan laporan kepada pemerintah kecamatan.
“Kalau ada kegiatan di wilayah desa, harus dilaporkan sejak awal. Bukan setelah muncul gejolak,” tegas Camat Nurhaeda.
Sumber internal yang enggan disebut namanya menduga adanya keterlibatan oknum aparat desa sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa laporan resmi.
“Kami berharap pemerintah menelusuri siapa yang membawa pihak investor. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” ujarnya.
Menanggapi keresahan warga, Richard Mewo membantah adanya aktivitas pertambangan di Puncak Landaso.
“Kami hanya membuka akses jalan menuju kebun. Belum ada kegiatan tambang. Kalau nanti ada rencana ke sana, tentu kami akan mengurus izin dan melapor ke Pemda,” jelasnya.
Namun Camat Nurhaeda menegaskan, bahwa kajian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan kawasan Puncak Landaso tidak layak dijadikan lokasi pertambangan karena berada dekat pusat pemerintahan Kabupaten Bolsel.
“Kami bersama masyarakat sepakat menolak aktivitas tambang di wilayah tersebut,” tegasnya.






