Aktivitas tambang emas ilegal milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali memicu kemarahan publik. Perusahaan asal Tiongkok itu diduga melakukan pelanggaran hukum berlapis: menambang tanpa izin, menyerobot lahan perusahaan lain, merusak lingkungan, hingga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
ESDM Sulut Tegas: PT Xinfeng Tak Punya Izin Tambang
Hasil penelusuran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa PT Xinfeng tidak memiliki izin apa pun untuk beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami sudah cek dan turun langsung ke lapangan. PT Xinfeng tidak memiliki IUP maupun SIPB, dan wilayah itu masuk dalam kontrak kerja PT JRBM,” tegas Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, Kamis (30/10/2025).
Dengan temuan ini, aktivitas tambang PT Xinfeng secara resmi dikategorikan ilegal dan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan, setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Serobot Lahan, Langgar KUHP
Tak hanya beroperasi tanpa izin, PT Xinfeng juga diduga menyerobot lahan konsesi milik perusahaan lain. Aksi ini berpotensi masuk ke ranah pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 167 KUHP bagi siapa pun yang memasuki atau menguasai lahan tanpa izin.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah kejahatan yang terorganisir. Mereka menguasai tanah bukan miliknya, menambang tanpa izin, dan merusak alam seenaknya,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Dumoga Timur.
Desakan Gakkum ESDM Kian Menguat
Gelombang desakan agar Gakkum ESDM segera bertindak semakin keras. Publik menilai, jika tambang ilegal sebesar PT Xinfeng dibiarkan, maka negara seolah tunduk pada mafia tambang dan investor ilegal.
“Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan, artinya hukum tidak punya wibawa. Negara kalah oleh uang,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan TKA Ilegal
Aktivitas tambang liar PT Xinfeng juga mengancam lingkungan. Tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai, kegiatan mereka berpotensi mencemari air dan tanah warga sekitar.
Jika terbukti mencemari, perusahaan bisa dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan TKA ilegal asal Tiongkok di lokasi tambang. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, TKA tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan perusahaan yang mempekerjakan mereka bisa dihukum 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Dirjen Gakkum ESDM: Negara Tak Boleh Kalah oleh Tambang Ilegal
Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas seluruh aktivitas tambang tanpa izin.
“Penegakan hukum di sektor minerba bukan soal administrasi, tapi soal kedaulatan negara. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, tambang ilegal seperti PT Xinfeng merugikan negara secara ekonomi, membahayakan keselamatan warga, dan mengancam kelestarian lingkungan.
Ujian Integritas Pemerintah
Kasus PT Xinfeng kini menjadi ujian nyata integritas Gakkum ESDM dan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah konkret pemerintah untuk menutup dan menindak tegas perusahaan yang telah melakukan pelanggaran hukum berlapis ini.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan tanah rakyat Dumoga Timur dijarah atas nama investasi. Ini bukan investasi — ini perampokan sumber daya alam,” kecam seorang aktivis lingkungan.
Dengan sederet pelanggaran — mulai dari izin tambang, penyerobotan lahan, pencemaran lingkungan, hingga TKA ilegal — PT Xinfeng Gemah Semesta kini terancam jerat pidana berlapis dan kemarahan publik yang kian meluas.
Negara tak boleh kalah oleh tambang ilegal. Saatnya Gakkum ESDM buktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini.






