Kanalsulawesi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Paripurna terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/11/2025).
Selain agenda utama penandatanganan KUA-PPAS, rapat paripurna tersebut juga membahas serta menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Gadasera).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bolmong itu dipimpin oleh Ketua DPRD Tonny Tumbelaka, didampingi Wakil Ketua Febrianto Tangahu dan Sulhan Manggabarani. Hadir pula para anggota DPRD Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi beserta jajaran pemerintah daerah, serta para tamu undangan.
Ketua DPRD Bolmong Tonny Tumbelaka menjelaskan, bahwa penandatanganan KUA-PPAS APBD Bolmong merupakan tahapan penting dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2026.
“Bahwa rancangan kebijakan umum anggaran memuat target kinerja terukur dari setiap program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah,” ujar.
Lanjutnya, Dokumen tersebut turut memuat proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, sumber dan penggunaan pembiayaan, serta asumsi-asumsi yang melandasinya.
“Program-program tersebut diselaraskan dengan prioritas pembangunan, mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah, serta didasarkan pada sistem informasi pemerintah daerah,” jelas Tonny.

Usai penyampaian materi dan pembahasan, KUA-PPAS Bolmong Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama antara Bupati Bolmong dan pimpinan DPRD.
Penandatanganan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen nota kesepakatan oleh Ketua DPRD kepada Bupati Bolmong sebagai langkah menuju penyusunan APBD tahun berikutnya.






