Kanalsulawesi.com – Kasus meninggalnya Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20), seorang tahanan kasus dugaan penikaman, memicu polemik dan perhatian publik.
Warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) itu meninggal dunia pada Rabu (20/8/2025) di ruang IGD RSUD Bolsel, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kematian Aan menimbulkan dugaan penganiayaan di dalam tahanan Polres Bolsel, terlebih beredar video dan sepucuk surat yang ditulisnya sebelum wafat.

Dalam surat dan video tersebut Aan mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari oknum polisi, bahkan menunjukkan bagian tubuhnya yang diduga mengalami pemukulan. Dokumentasi tersebut kini meluas di media sosial dan memicu spekulasi publik.
Polres Bolsel merespons isu tersebut dengan menggelar konferensi pers, Kamis (21/8/2025). Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Dedy Matahari, membantah tudingan kekerasan fisik terhadap Aan.
“Selama berada di rutan Polres, tersangka dalam keadaan baik-baik saja. Surat keterangan sehat dari dokter juga membuktikan itu,” tegas Dedy.
Ia menambahkan, sejak 21 Juli 2025 status Aan sudah menjadi tahanan Kejaksaan, yang kemudian dititipkan di Rutan Kotamobagu.
“Saya juga mendukung otopsi agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap. Kalau saya salah, saya siap dihukum,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, mengonfirmasi bahwa sebelum pelimpahan tahap dua pada 21 Juli, kesehatan Aan dinyatakan baik.
Namun, pada 14 Agustus, tersangka dirujuk ke RS karena keluhan sesak napas dan batuk.
“Dokter kemudian menganjurkan perawatan lanjutan di Manado. Atas permintaan keluarga, penahanan dialihkan menjadi tahanan kota,” jelasnya.
Direktur RSUD Bolsel, dr. Saldy Mokodongan, juga menyebut Aan pernah dirawat pada 15 dan 20 Juli dengan diagnosa asam lambung dan infeksi saluran pernapasan.
Hal senada diungkapkan dokter mitra Polres Bolsel, dr. Yanuar, yang memastikan hasil pemeriksaan 21 Juli menunjukkan kondisi Aan normal.
Meski demikian, pihak keluarga menilai kematian Aan janggal dan menuntut proses hukum yang transparan.
“Kami menuntut keadilan. Ada nyawa yang sudah jadi korban di sini,” tegas perwakilan keluarga.
Sebagai langkah hukum, keluarga memutuskan melakukan otopsi di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado, Kamis (21/8/2025). Hasilnya diharapkan dapat menjawab dugaan yang menjadi sumber polemik.
Seperti diketahui, Aan ditangkap Tim Resmob Polres Bolsel pada 18 Mei 2025 atas dugaan penikaman terhadap seorang pria berinisial AR. Kasus bermula saat AR dan istrinya hendak menonton konser penutupan event drag race di Desa Sondana.
Seiring proses hukum berjalan, kondisi kesehatan Aan disebut kerap memburuk. Ia sempat dirawat di RS Monompia Kotamobagu, lalu dipulangkan sebelum akhirnya meninggal dunia di RSUD Bolsel.






