BOLMONG – Kegiatan tong pengolahan batuan emas atau rep di wilayah Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Tapadaka yang di duga milik saangadi dondomon terus berjalan walaupun aktivitas itu sudah di minta oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Bolmong agar segera di hentikan karna tidak mengantongi ijin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aldy Pudul di konfirmasi media mengatakan bahwa tim DLH Bolmong sudah turun periksa aktivitas Tong pengolahan emas yang berlokasi di tapadaka dan hasil pemeriksaan Pengolahan Batu emas itu tidak ada ijin alias ilegal dan merekomendasikan agar segera mengehentikan kegiatan tersebut.
Salah satu warga tapadaka mengatakan bahwa sampai saat ini kegitan pengolahan batu emas di tapadaka terus jalan,
“Saya baru saja dari tempat tong pengolahan dan saya lihat aktivitas tong itu berjalan normal saja”Ujar salah satu warga tapadaka yang namanya tidak mau disebutkan.
Di duga pemilik tong emas ini adalah oknum sangadi dondomon,ini jelas terungkap saat wartawan ke lokasi tong tersebut dan oknum sangadi bertepatan ada di tempat tong pengolaha tersebut.
Aktifitas tanpa izin resmi ini menjadi ancaman bagi para petani di desa setempat. Pasalnya, limbah hasil pengolahan emas di tong tersebut mengandung sianida.
Dampaknya cukup besar, apa lagi lokasinya berdekatan dengan lahan sawah pertanian milik warga. Praktek yang diduga ilegal ini juga mengancam kesehatan.
Pemerintah Desa setempat ditenggarai sengaja membiarkan praktek ilegal tersebut,padahal tong pengelihan batu emas tersebut sudah lama beroperasi.
(Midi)






