Kanalsulawesi.com, Bolsel – Miris seorang ayah tiri di Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang tega mencabuli anak tirinya berulang kali.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh RT alias Rahman (59), kejadian tersebut terjadi sejak korban masih berusia 9 tahun, hingga kini telah berusia 13 tahun.
Kasus ini pun terungkap berkat adanya laporan di Kepolisian Resort (Polres) Bolsel oleh Kaka Korban pada, Sabtu (08/02/2025).
Dari laporan tersebut, Polres Bolsel melalui Tim Resmob Angin Selatan yang di pimpin oleh Katim Bripka Moh. Icuk Van Gobel langsung bergerak dan berkoordinasi dengan unit 2 PPA Sat Reskrim Polres untuk melakukan penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu yang lama, terduga pelaku RT berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Helumo.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 18.30 WITA, tanpa adanya perlawanan,” ungkap Katim Resmob Angin Selatan.
Icuk Van Gobel menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga RT mengakui bahwa perbuatan bejatnya dilakukan sejak tahun 2020. Dimana awal mula terjadinya peristiwa perbuatan persetubuhan terhadap Mawar saat berada di rumah perkebunan milik pelaku.
“Saat itu korban dipanggil oleh pelaku dan kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, serta melakukan pengancaman dengan sebilah parang jika korban tidak memenui nafsunya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, setelah melakukan perbuatan terkutuknya, pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada keluarga atau ibu korban.
“Dari pengakuan pelaku ini dilakukan sejak korban berusia 8 tahun hingga kini sudah berumur 13 Tahun,” ujarnya.
Katim Resmob mengatakan, Perbuatan pelaku tersebut pun terkuak pada Jumat 07 februari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA dirumah korban.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Bolsel, guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.