Kanalsulawesi.com, Bolsel – Jelang akhir Tahun 2024 Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), gelar konferensi pers tiga Kasus pencurian yang berbeda yang terjadi di Bulan Desember.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Handoko Sanjaya SIK, yang didampingi Kasi Humas IPDA Ahmad Wolinelo, Kapolsek Pinolosian IPTU Valent dan jajaran Satreskrim Polres Bolsel.
Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, SIK, menyampaikan, bahwa terdapat tujuh tersangka yang terlibat dalam tiga kasus pencurian berbeda dengan berbagai barang bukti yang diamankan.
“Tiga kasus ini dari pencurian kabel listrik, pencurian Aki Alat berat Eksavator serta BBM Solar dan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Ketiga kejadian ini berada di wilayah hukrim Polsek Pinolosian,” ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita meliputi baterai aki ekskavator, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kabel PLN tipe AAAC-S 150 MM SPLN serta sepeda motor.
Salah satu kasus pencurian kabel terjadi di Balai Benih Ikan Pinolosian, dengan tersangka yang diketahui merupakan pekerja harian lepas.
“Kasus pencurian kabel ini terencana dengan baik. Para tersangka melakukan aksinya pada 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.00, saat kondisi sepi. Sampai saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah barang curian,” ungkapnya.
Dari kasus pencurian kabel, barang bukti yang diamankan meliputi delapan gulungan kabel besar dan sebuah mobil pikap Gran Max yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Dua tersangka berinisial MR dan DSA, diketahui bukan penduduk asli Bolsel.
“Bahwa salah satu pelaku ini merupakan pekerja dari pemasangan kabel di Balai benih ikan, yang sudah mengetahui situasi dari TKP serta mereka merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kapolres.
AKBP Handoko Sanjaya mengatakan, untuk kasus pencurian Aki dan BBM alat berat ini terjadi dilingkup perusahaan Marga, yang dilakukan dua pelaku.
“Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman kemana hasil curian dijual. Serta penyidikan lebih lanjut jika ada keterlibatan orang dalam perusahaan atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Desa Matandoi, Pinolosian Timur. Seorang tersangka berinisial RS mencuri sepeda motor Yamaha Fino dengan modus memanfaatkan situasi rumah yang kosong.
“Pelaku ini merupakan warga Matondoi juga, setelah melakukan pencurian pelaku langsung lari ke Manado untuk menjual motor hasil curian ini,” tutur AKBP Handoko.
Kapolres Bolsel menambahkan, bahwa dari ketiga kasus pencurian ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari Tiga Mobil yang digunakan untuk melakukan aksinya, satu Motor Fino, Kabel listrik serta gunting dan 4 Galin BBM Jenis solar.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Beberapa di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya telah terlibat kasus serupa,” imbuhnya.
Kapolres Bolsel menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan patroli rutin pada jam-jam rawan guna mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.
“Selain menegakkan hukum, kami juga fokus pada langkah preventif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.