Kanalsulawesi.com, Bolsel – Aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Kilo 12, Bukit Mobungayon, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus menjadi sorotan publik.
Tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya dilindungi ini dikelola oleh kelompok penambang Kunu Makalalag Cs, yang mengklaim memiliki izin penggunaan lahan.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam segala bentuk aktivitas pertambangan.
“Setiap kegiatan pertambangan harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Setiap kegiatan memerlukan izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kegiatan masyarakat,” ujar Rizal saat dihubungi, pada Kamis (31/10/2024).
Rizal menambahkan, bahwa semua aktivitas tambang tanpa izin dianggap ilegal dan para pelaku bisa menghadapi konsekuensi hukum.
“Aparat penegak hukum untuk bertindak tegas memberantas aktivitas ilegal ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel, Deddy Matahari mengatakan, status lahan di kawasan Kilo 12 yang sering dikaitkan dengan perusahaan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Menurutnya, perusahaan belum melakukan eksploitasi di lokasi tersebut, melainkan masih dalam tahap eksplorasi untuk menilai potensi sumber daya alam yang ada.
“Di lokasi itu masih tahap eksplorasi, yaitu untuk mengumpulkan informasi. Belum ada eksekusi eksploitasi di kawasan itu,” tegas Deddy.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa tim verifikasi akan mengidentifikasi pihak ketiga yang mengklaim hak pengelolaan lahan melalui pendaftaran resmi ke tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Namun, ia mengungkapkan adanya dua individu yang membuat SK secara pribadi tanpa sepengetahuan pemerintah.
Selain itu, Deddy menegaskan bahwa jika status pengelolaan lahan telah beralih menjadi tambang ilegal, pembayaran ganti rugi tidak akan dilakukan oleh JRBM.
“Di lokasi itu sudah ada bekas penambangan ilegal. Jadi, JRBM tidak akan membayarkan ganti rugi kepada pihak ketiga jika status lahan telah menjadi tambang ilegal. Namun, jika status lahan belum berubah, upaya ganti rugi tetap akan diusahakan,” tambahnya.
Kehadiran tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah dan aparat keamanan segera mengambil langkah tegas untuk melindungi kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat setempat.