Kanalsulawesi.com, Bolsel – Di HUT Bhayangkara ke 78, Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Sulut melakukan konferensi pers kasus oknum Guru yang melakukan cabul kepada muridnya, Senin (01/07/2024).
Dalam konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Majid SIK, MH, yang turut didampingi oleh Bupati H Iskandar Kamaru, Wabup Deddy Abdul Hamid, Kasat Reskrim dan Pihak Kejaksaan.
AKBP Indra Wahyu Majid mengatakan, pelaku JU Alias JAN (39) ditangkap atas laporan polisi LP/B/42/V/2024/SPKT/Polres Bolsel, pelaku sendiri merupakakan Honorer di sekolah tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku JAN mengakui perbuatannya yang melakukan pencabulan kepada muridnya,” ujarnya.
Lanjutnya, Dalam aksi pemeriksaan ada 19 murid yang menjadi korban dan semuanya itu satu Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Pinolosian.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu mengajak para murid untuk ke ruangan perpustakaan sekolah, dengan mengimingi uang sebesar 5000 rupiah,” kata kapolres.
Perwira Dua Bunga menjelaskan, Rata-rata korban ini berusia dari 10 – 11 tahun, aksi cabul ini dilakukan pelaku sejak Bulan April 2019 hingga Bulan Mei 2024.
“Pelaku melakukan cabul pada jam istirahat mengajar, dimana JAN setelah melakukan aksinya pelaku memberikan uang 5000 Rupiah,” jelasnya.
Kapolres Bolsel mengatakan, Pihak satreskrim sudah melakukan Visum kepada 11 korban, dan 8 belum dilakukan visum karena terhalang kurang koperatif dari pihak keluarga serta jadwal dokter di RSUD Bolsel.
“Dari hasil visum 11 korban, 3 diantaranya mengalami robekan pada alat kelaminnya,” Tuturnya.
Dikatakan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan undang-undang pengganti nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Dimana pelaku diancam dengan kurungan 15 tahun dan paling 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (N.i)