Kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan Relaas Pemberitahuan putusan pada hari rabu 12 Juni 2024. Saya Abdul Razik L Mokoagow sebagai jurusita pengganti Pengadilan agama Bolaang Uki atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PA Blu Tanggal 11 Juni 2024.
Telah memberitahukan kepada Sukisno Laode Siolimbona Bin Lapa Siolimbona alias Bin Lava Siolimbona, 31 Tahun Petani, yang bertempat tinggal di Desa Liora Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malut.
Dalam perkara antara Fitria Jaelani bin Asaat Jaelani sebagai penggugat, melawan Sukisno Laode Siolimbona alias Lapa Siolimbona sebagai tergugat.
Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir, mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek.
Menjatuhkan talak satu ba’in sughra tergugat terhadap penggugat, membebaskan penggugat dari membayar perkara ini.
Bahwa atas putusan di atas ia dapat mengajukan perlawanan (Verzet), dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari ini berikutnya setelah pemberitahuan ini.