• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

KPU Bolsel Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya !

12 Juni 2024
in Bolsel, Daerah
KPU Bolsel Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya !

Kanalsulawesi.com. Bolsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) membuka pendaftaran anggota Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM KPU Bolsel, Marlia Lumali, Rabu 12 Juni 2024.

“Untuk waktu pendaftarannya itu dibuka mulai tanggal 13 hungga 19 Juni 2024,” ujar Marlia.

Marli pun menjelaskan persyaratan anggota Pantarlih untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bolsel tahun 2024.

Persyaratan Anggota Pantarlih.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun

Kemudian Dokumen kelengkapan Anggota Pantarlih.
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
2. pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
3. Surat Pernyataan bermaterai 10.000
4. Fotokopi ijazah terakhir.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat keterangan sehat jasmani
7. Surat Pendaftaran

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo menambahkan, untuk dokumen kelengkapan Anggota Pantarlih jika dia tidak lagi menjadi bagian dari Parpol.

“Harus ada yang namanya surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi Anggota Parpol paling singkat 5 (Lima) tahun,” jelasnya.

Fijey mengatakan, bagi pendaftar silahkan hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa masing-masing

“Info pendaftaran lebih lanjut, hubungi PPS setempat,” pungkasnya.

Komentar Facebook
Tags: BolselKPUPantarlihPilkada 2024
Previous Post

Relaas Pemberitahuan Putusan PA Bolaang Uki kepada Sukisno Laode Siolimbona

Next Post

Pemda Bolsel Gelar Sosialisasi Rencana Pembentukan WPR

Next Post
Pemda Bolsel Gelar Sosialisasi Rencana Pembentukan WPR

Pemda Bolsel Gelar Sosialisasi Rencana Pembentukan WPR

Unggahan “Jangan Paksa Kami Anarkis” Picu Sorotan, Komisioner Bawaslu Boltim Jadi Perhatian

Unggahan “Jangan Paksa Kami Anarkis” Picu Sorotan, Komisioner Bawaslu Boltim Jadi Perhatian

9 September 2026
Polres Kotamobagu Luruskan Isu Truk Kuning yang Disebut Hilang

Polres Kotamobagu Luruskan Isu Truk Kuning yang Disebut Hilang

9 September 2026
Wali Kota Gerebek Dugaan Penimbunan Solar di SPBU Pontodon

Wali Kota Gerebek Dugaan Penimbunan Solar di SPBU Pontodon

8 September 2026
Ketua PMI Bolmong Dony Lumenta Lantik DR.Sahara Albugis Sebagai Dirut UPD PMI

Ketua PMI Bolmong Dony Lumenta Lantik DR.Sahara Albugis Sebagai Dirut UPD PMI

7 September 2026
Wali Kota Terima Kontingen Pramuka Kotamobagu Usai Ikuti Jamnas XII 2026

Wali Kota Terima Kontingen Pramuka Kotamobagu Usai Ikuti Jamnas XII 2026

7 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection