Kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pemberitahuan keputusan
Nomor 22/Pdt.G/2024/PA.BLU
Hari ini, melalui Aris Wibowo SH sebagai juru sita pengganti di Tokoh Atas Bolaang Uki
perintah ketua majelis dalam perkara nomor 22/Pdt.G/2024/PA.BLU tanggal 12 Juni 2024
Telah memberitahukannya kepada Sri Anjani Abjui Binti Husain Abjul, 21 tahun Ibu rumah tangga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kini belum diketahui Keberadaannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dahuuu terletak di Dusun L, Desa Meyambanga Timur, sebagai Termohon;
Dalam Kasus Antara Aspan Punu bin Baharudin Punu, sebagai pemohon;
menolak Sri Anjani Abjul Binti Husain Abjul, selaku Termohon; tentang isi putusan Pengadilan Agama Bolaang Uki Nomor 22/Pdt.G/2024/PA.BLU 12 Juni 2024 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut:
Hakim
Penjurian:
1. Menyatakan responden yang telah resmi dipanggil dan layak untuk dihadapi
Sidang tidak hadir:
2. Menunjuk getaran pemohon dalam Verstek,
3. Memberikan izin kepada Pemohon (Aspan Punu bin Baharudin Punu) untuk menjatuhkan
Talak one raj’i terhadap Termohon (Sri Anjani Abjul Binti Husain Abjul) di depan sidang
Tokoh Agama Bolaang Uki;
4. Membantu pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Padahal, atas keputusan di atas ia dapat mengajukan perlawanan batin (verzet)
masa tenggang 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya Pemberitahuan ini.