• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Januari 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Informasi Perkara keputusan PA Bolaang Uki Kepada Sri Anjani Abjul

20 Juni 2024
in Bolsel, Daerah
Informasi Perkara Panggilan Ghaib ke II PA Bolaang Uki Kepada Sukisno Laode Siolimbona

Kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media bagi pihak Tergugat atau Termohon.

Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.

Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pemberitahuan keputusan
Nomor 22/Pdt.G/2024/PA.BLU

Hari ini, melalui Aris Wibowo SH sebagai juru sita pengganti di Tokoh Atas Bolaang Uki
perintah ketua majelis dalam perkara nomor 22/Pdt.G/2024/PA.BLU tanggal 12 Juni 2024

Telah memberitahukannya kepada Sri Anjani Abjui Binti Husain Abjul, 21 tahun Ibu rumah tangga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kini belum diketahui Keberadaannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dahuuu terletak di Dusun L, Desa Meyambanga Timur, sebagai Termohon;
Dalam Kasus Antara Aspan Punu bin Baharudin Punu, sebagai pemohon;
menolak Sri Anjani Abjul Binti Husain Abjul, selaku Termohon; tentang isi putusan Pengadilan Agama Bolaang Uki Nomor 22/Pdt.G/2024/PA.BLU 12 Juni 2024 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut:
Hakim
Penjurian:
1. Menyatakan responden yang telah resmi dipanggil dan layak untuk dihadapi
Sidang tidak hadir:
2. Menunjuk getaran pemohon dalam Verstek,
3. Memberikan izin kepada Pemohon (Aspan Punu bin Baharudin Punu) untuk menjatuhkan
Talak one raj’i terhadap Termohon (Sri Anjani Abjul Binti Husain Abjul) di depan sidang
Tokoh Agama Bolaang Uki;
4. Membantu pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Padahal, atas keputusan di atas ia dapat mengajukan perlawanan batin (verzet)
masa tenggang 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya Pemberitahuan ini.

Komentar Facebook
Tags: Bolaang UkiPanggilan GhaibPengadilan AgamaSri Anjani Abjul
Previous Post

Pemda Bolsel Gelar Sosialisasi Rencana Pembentukan WPR

Next Post

Pengaruh Cuaca Extrem Dua Tiang Listrik di Pinteng Roboh, PLN Molibagu: Saat ini Proses Perbaikan

Next Post
Pengaruh Cuaca Extrem Dua Tiang Listrik di Pinteng Roboh, PLN Molibagu: Saat ini Proses Perbaikan

Pengaruh Cuaca Extrem Dua Tiang Listrik di Pinteng Roboh, PLN Molibagu: Saat ini Proses Perbaikan

Mahasiswa KKD IAI Muhammadiyah Kotamobagu Gelar Bimbingan Belajar di Desa Bongkudai

Mahasiswa KKD IAI Muhammadiyah Kotamobagu Gelar Bimbingan Belajar di Desa Bongkudai

12 Januari 2026
Bripka Gaguk Prasetyo, Wajah Nyata “Polri Untuk Masyarakat” di Bolaang Uki

Bripka Gaguk Prasetyo, Wajah Nyata “Polri Untuk Masyarakat” di Bolaang Uki

8 Januari 2026
Bupati Yusra Alhabsy Teken MoU Dengan BPBPK Sulut Untuk Penyediaan Infrastruktur Air Minum

Bupati Yusra Alhabsy Teken MoU Dengan BPBPK Sulut Untuk Penyediaan Infrastruktur Air Minum

8 Januari 2026
Lama Di Pasangi Police Line, Masyarakat Pekerja Pengolahan Emas di Modayag Kehilangan Mata Pencaharian

Lama Di Pasangi Police Line, Masyarakat Pekerja Pengolahan Emas di Modayag Kehilangan Mata Pencaharian

8 Januari 2026
Kajati Sulut Kunjungi BMR, Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja Kejari Kotamobagu

Kajati Sulut Kunjungi BMR, Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja Kejari Kotamobagu

8 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection