Kanalsulawesi.com, Manado – Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di wilayah hukumnya, Rabu (24/04/2024).
Dalam press conference, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.
Kapolda menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan masyarkat bahwa ada pengiriman emas batangan dari hasil PETI yang berada di wilayah Sulut.
“Tim langsung bergegas ke bandara udara internasional Sam Ratulangi Manado, dimana emas batangan ini akan dijual kembali di wilayah Surabaya,” jelasnya.
Lanjutnya, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan, dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram.
“Yang mana emas telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” Kata Kapolda Sulut.
Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan, saat ini Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, serta sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkasnya. (***)