Kanalsulawesi.com, Manado – Setelah melalui upaya yang intensif, buronan kasus ujaran kebencianan pasca kejadian di Bitung yakni bernama Marco Karundeng (MK) akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di Kalimantan Timur.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Tamuntuan, mengkonfirmasi kejadian ini dalam wawancara dengan awak media pada Jumat (1/11/2023).
“Pelaku sudah berhasil diamankan oleh petugas, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Daerah Kalimantan Timur,”ungkap Tamuntuan dengan tegas.
Menurutnya , penangkapan MK ini dilakukan setelah tim patroli siber Kepolisian berhasil mendeteksi salah satu informasi media sosial, yang diduga kuat mengandung kebencian.
“Setelah dilacak dengan cermat, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai MK. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di luar Sulawesi Utara, tepatnya di Kalimantan Timur,” jelas Tamuntuan.
Sejauh ini, Polda Sulawesi Utara telah aktif berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk memastikan penangkapan Marco Karundeng berjalan lancar.
“Kami telah menjalin kerjasama yang erat dengan Polda Kalimantan Timur, dan saat ini, atas nama MK, tersangka utama dalam kasus kebencian, sudah berhasil diamankan,” ujar Direskrimsus Polda Sulut.
Dirinya menambahkan, Perlu diingat bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas ujaran kebencian, demi menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif. ***