BOLMONG-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Ma’rief Mokodompit, membantah informasi mengenai dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas dan dugaan penetapan tarif dana advertorial media oleh oknum di lingkungan instansinya.
Ma’rief menyesalkan munculnya informasi yang dinilainya tidak benar, terlebih ketika informasi tersebut langsung menjadi bahan pemberitaan tanpa melalui proses konfirmasi dan pemeriksaan fakta yang lebih mendalam.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang mengaitkan dugaan tersebut dengan pimpinan daerah, padahal kebenaran informasi perlu dipastikan terlebih dahulu melalui klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurut Ma’rief, pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran harus mengedepankan prinsip keberimbangan. Media perlu melakukan verifikasi dan meminta penjelasan dari pihak yang disebut sebelum menarik kesimpulan atau membangun persepsi publik.
“Itu informasi tidak benar. Pak Bupati selalu ingatkan dalam apel bersama, agar jangan coba-coba untuk melakukan tindakan yang mengatasnamakan, apalagi yang bisa berdampak hukum. Siapa pun dia, jika terbukti akan mendapatkan sanksi tegas,” kata Ma’rief, mengutip pernyataan Bupati Yusra
Ma’rief menegaskan, informasi yang belum terverifikasi tidak seharusnya langsung berkembang menjadi pemberitaan yang berpotensi membentuk opini publik, terlebih jika dikaitkan dengan nama pimpinan daerah.
Ia menilai, kroscek secara mendalam menjadi langkah penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar sesuai dengan fakta atau justru menimbulkan kesalahpahaman.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya mengedepankan konfirmasi, memeriksa bukti pendukung, serta memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan.
Bagi Ma’rief, akurasi informasi harus menjadi prioritas agar pemberitaan tidak mencampuradukkan dugaan, fakta, dan kesimpulan yang belum terbukti.
Di sisi lain, Ma’rief menegaskan bahwa Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak melakukan tindakan yang mengatasnamakan pimpinan, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Peringatan itu, kata Ma’rief, berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak membenarkan tindakan yang melanggar aturan, termasuk apabila ada oknum yang menggunakan nama pimpinan untuk kepentingan tertentu.
Sebelumnya, pemberitaan menyoroti dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di Kominfo Bolmong serta dugaan adanya tarif oleh oknum terkait dana advertorial media.
Kedua isu tersebut berkaitan dengan tata kelola anggaran pemerintah dan kerja sama publikasi media. Karena itu, pemeriksaan fakta dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh.
Hingga kebenaran dugaan tersebut teruji, informasi yang beredar tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Ma’rief menegaskan bantahannya terhadap informasi tersebut. Sementara itu, verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen anggaran, mekanisme pembayaran, dan keterangan pihak-pihak terkait dapat membantu memastikan kebenaran persoalan secara objektif.
Prinsipnya, kritik dan kontrol publik terhadap pemerintah tetap penting. Namun, akurasi, konfirmasi, dan keberimbangan juga harus menjadi dasar agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terseret pada kesimpulan yang prematur.
(Midi)






