KanalSulawesi.Com,KOTAMOBAGU — Perselisihan antara RYL dan IK alias Cie Isty terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook kembali memanas.
RYL membantah sejumlah pernyataan pihak Cie Isty melalui kuasa hukumnya, Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., terutama terkait waktu pinjaman, besaran bunga, komunikasi penagihan, hingga dugaan persetujuan pengunggahan foto.
RYL mengklaim pinjaman sebesar Rp1,5 juta bermula pada akhir Mei 2026, bukan September 2026. Ia juga menyebut bunga yang dikenakan mencapai Rp900 ribu setiap 10 hari serta denda keterlambatan Rp100 ribu per hari.
“Saya punya bukti percakapan dan bukti transfer,” ujar RYL sembari mengaku telah menyimpan sekitar 10 bukti pembayaran.
RYL juga membantah tidak kooperatif saat ditagih. Ia mengaku sempat menawarkan pembayaran Rp500 ribu karena kondisi keuangan, namun komunikasi kemudian memanas.
Terkait foto dirinya yang diunggah ke Facebook, RYL menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk dipublikasikan. Ia mengaku merasa dipermalukan dan telah mengadukan persoalan tersebut ke Polres Kotamobagu.
“Biarlah kebenaran diuji di meja pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, pihak Cie Isty menyampaikan versi berbeda mengenai pinjaman dan menyebut adanya persyaratan tertentu yang telah disepakati.
Perbedaan keterangan kedua pihak, termasuk soal waktu pinjaman, bunga, pembayaran, komunikasi, dan persetujuan publikasi foto, kini masih menunggu pembuktian dalam proses hukum.
Hingga berita ini disusun, penanganan pengaduan RYL di Polres Kotamobagu masih berproses.





