• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Oktober 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Cie Isty Bongkar Versi di Balik Aduan Dugaan Pencemaran Nama Baik

15 Oktober 2026
in Peristiwa, Ragam
Kuasa Hukum Cie Isty Bongkar Versi di Balik Aduan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Screenshot

KanalSulawesi.Com,KOTAMOBAGU — Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret IK alias Cie Isty memasuki babak baru. Kuasa hukum Cie Isty, Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., meminta publik tidak melihat perkara tersebut hanya dari sisi unggahan di media sosial.

Aris menilai, ada konteks lain yang perlu diketahui dan diperiksa secara menyeluruh, yakni persoalan utang-piutang yang disebut menjadi awal mula terjadinya tindakan penagihan hingga akhirnya muncul unggahan di Facebook.

“Kami meminta agar perkara ini dilihat secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” tegas Aris dalam keterangannya.

Menurut Aris, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan bermula pada 2 September 2026 ketika RYL disebut meminjam uang sebesar Rp1,5 juta kepada Cie Isty.

Dalam hubungan tersebut, kata Aris, para pihak menyepakati bunga sebesar 6 persen dengan jatuh tempo setiap 10 hari.

Selain kesepakatan mengenai pinjaman, Aris menyebut terdapat sejumlah persyaratan yang disepakati sebelum uang diberikan. Di antaranya tanda tangan kuitansi, foto setengah badan, serta video pernyataan persetujuan untuk diviralkan apabila kewajiban tidak diselesaikan.

Aris menegaskan, menurut versi kliennya, seluruh persyaratan tersebut telah disetujui secara sukarela oleh RYL.

Tak Ada Respons Saat Jatuh Tempo

Persoalan kemudian disebut muncul ketika memasuki waktu jatuh tempo.

Aris mengatakan, kliennya telah berupaya menghubungi RYL untuk membicarakan penyelesaian kewajiban. Namun, menurut keterangannya, komunikasi tersebut tidak mendapat respons.

Padahal, lanjut Aris, kliennya mengaku membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila RYL memang sedang mengalami kesulitan finansial.

“Kalau memang mengalami masalah finansial, monggo datanglah ke rumah, mari kita bicarakan baik-baik,” kata Aris.

Menurutnya, tidak adanya komunikasi tersebut kemudian memancing emosi kliennya hingga persoalan itu diunggah ke media sosial Facebook.

Namun, setelah itu, RYL disebut mengadukan persoalan tersebut ke Polres Kotamobagu dengan dugaan pencemaran nama baik. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media online.

“Jangan Hanya Melihat Satu Sisi”

Aris menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun membenarkan seluruh tindakan kliennya.

Sebaliknya, pihaknya siap mencermati dan menguji secara hukum substansi unggahan yang dipersoalkan.

Namun, menurut Aris, proses penilaian hukum harus dilakukan dengan melihat keseluruhan rangkaian peristiwa.

“Kami tidak dapat menerima apabila persoalan ini dibangun di ruang publik seolah-olah hanya terdapat satu sisi cerita, sementara latar belakang hubungan para pihak tidak ikut dijelaskan secara proporsional,” ujarnya.

Ia menilai, konteks hubungan para pihak menjadi bagian penting dalam pemeriksaan agar perkara dapat dinilai secara objektif.

Aduan Belum Membuktikan Kesalahan

Kuasa hukum Cie Isty juga mengingatkan agar publik tidak menyamakan adanya laporan dengan telah terbuktinya suatu tindak pidana.

Aris menyatakan pihaknya menghormati hak RYL untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Namun, pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum.

“Status klien kami sebagai teradu bukanlah putusan bersalah,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya menuntut agar klien kami memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum,” tambahnya.

Siap Uji Unsur Dugaan Pencemaran Nama Baik

Aris memastikan pihaknya tidak akan menghindari proses pemeriksaan terhadap unggahan yang dipersoalkan.

Pihaknya akan mencermati substansi unggahan, konteks penagihan, komunikasi antara para pihak, serta unsur-unsur hukum yang dipersangkakan.

Menurut Aris, fakta bahwa sebuah unggahan telah dibuat belum cukup untuk menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

“Harus ada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap fakta dan unsur tindak pidana yang relevan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, pembelaan terhadap Cie Isty akan dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui penghakiman di media sosial.

Utang-Piutang dan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dinilai Terpisah

Lebih lanjut, Aris mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dan mendokumentasikan fakta mengenai hubungan utang-piutang antara kliennya dengan RYL, termasuk komunikasi dan upaya penagihan yang dilakukan sebelumnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang dan dugaan pencemaran nama baik merupakan persoalan hukum yang memiliki unsur berbeda.

“Keduanya harus dinilai berdasarkan unsur dan ketentuan hukum masing-masing,” ujarnya.

Minta Polres Kotamobagu Bekerja Profesional

Aris berharap proses penanganan perkara di Polres Kotamobagu dapat berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta agar perkara tersebut tidak dipengaruhi tekanan opini publik.

“Kami berharap Polres Kotamobagu menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Aris, tugas kuasa hukum adalah memastikan hak-hak klien tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

“Kami Punya Strategi Hukum”

Menutup keterangannya, Aris menegaskan pihaknya siap mengawal perkara tersebut sampai terdapat kejelasan hukum.

Ia menyebut tim hukum telah menyiapkan langkah dan strategi untuk menghadapi proses yang sedang berjalan.

“Nanti kita lihat bersama-sama seperti apa hasil ke depan. Sudah barang tentu, kami memiliki strategi hukum yang matang untuk menghadapi ini,” tegasnya.

Aris kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penghakiman sebelum proses hukum selesai.

“Kami juga tidak akan membiarkan klien kami dihakimi hanya berdasarkan satu sisi cerita,” pungkasnya.(Svdr)

Komentar Facebook
Previous Post

Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas, URC Polres Kotamobagu Gelar Patroli Mobile Siang-Malam

Kuasa Hukum Cie Isty Bongkar Versi di Balik Aduan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Cie Isty Bongkar Versi di Balik Aduan Dugaan Pencemaran Nama Baik

15 Oktober 2026
Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas, URC Polres Kotamobagu Gelar Patroli Mobile Siang-Malam

Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas, URC Polres Kotamobagu Gelar Patroli Mobile Siang-Malam

14 Oktober 2026
Ketua GP Ansor Bolmong: Hentikan Konflik Dumoga, Tindak Tegas Provokator !

Ketua GP Ansor Bolmong: Hentikan Konflik Dumoga, Tindak Tegas Provokator !

14 Oktober 2026
Asap Karhutla Selimuti Kabupaten Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru Bagikan Masker kepada Warga

Asap Karhutla Selimuti Kabupaten Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru Bagikan Masker kepada Warga

14 Oktober 2026
Belum Sepekan Diresmikan, Wijaya Gadai Nusantara di Bolsel Sudah Cairkan Pinjaman Puluhan Juta Rupiah

Belum Sepekan Diresmikan, Wijaya Gadai Nusantara di Bolsel Sudah Cairkan Pinjaman Puluhan Juta Rupiah

13 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection