BOLMONG – Isu yang mengaitkan sejumlah anggota Legislatif Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan aktivitas pertambangan di kawasan Perkebunan Pusian kembali mencuat. Menanggapi hal itu, Stenly menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada legislator Bolmong yang terlibat dalam aktivitas pertambangan sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.
“Tidak ada anggota DPRD bolmong yang terlibat aktivitas PETI di Pusian,informasi itu tidak benar alias hoax”Ujar Stenly
Menurut Stenly, informasi yang berkembang harus disikapi secara hati-hati dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi pihak tertentu tanpa bukti yang jelas. Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan fakta dan proses hukum sebelum menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang.
“Jangan sampai opini yang berkembang justru merugikan nama baik pihak-pihak yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas tersebut. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada anggota DPRD Bolmong yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan pelanggaran pertambangan kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Perkebunan Pusian yang sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Stenly berharap polemik yang berkembang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga suasana tetap kondusif sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika ada bukti, silakan diproses sesuai aturan. Namun jika hanya berdasarkan isu, sebaiknya masyarakat tidak mudah mempercayainya,” katanya.
Hingga kini, aparat dan instansi terkait masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Midi)






