Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
RELAAS PANGGILANNomor 136/Pdt.G/2026/PA.BluPada hari ini Rabu tanggal 10 Juni 2026 Saya Ahmad Riski Nur Huda,S.Kom sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Bolaang Uki atasperintah ketua majelis dalam perkara Nomor 136/Pdt.G/2026/PA.Blu Tanggal09 Juni 2026
TELAH MEMANGGIL Intan Laiya Binti Andi Laiya, tempat dan tanggal lahir Marisa, 23 November2000, agama Islam, pekerjaan Mengurus RumahTangga,Pendidikan Sekolah Dasar, tempatkediaman di Dahulu beralamat di Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang MongondowSelatan, Sulawesi Utara, Sekarang Tidak DiketahuiKeberadaannya Di Wilayah Nkri.
Sebagai Termohon agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki pada:
Hari/Tanggal Selasa,20 Oktober 2026, Pukul 09.00 WITA Tempat:Sidang Dalam Gedung Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bolaang Uk, JI. Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa,Bolaang Uki.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Yusrin Lantapan Bin Wahab Lantapan Sebagai Pemohon, melawan Intan Laiya Binti Andi Laiya Sebagai Termohon.
Selanjutnya diberitahukan kepada Termohon bahwa yang bersangkutandapatmengambil salinan surat Permohonan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bolaang Uki dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.
Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui tempat tinggalnya denganjelas di wilayah Republik Indonesia,maka panggilan ini saya laksanakan sesuaiketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui media Massa.






