Kanalsulawesi.com, Bolsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar dari masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung.
Isu yang menyebutkan, bahwa garis polisi (police line) di lokasi tersebut telah dicabut dan kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan dipastikan tidak benar.
Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K. mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah munculnya informasi tersebut.
“Ketika isu mengenai pembukaan police line mencuat, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi. Namun, kami tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan di tempat tersebut,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, lokasi PETI di Desa Pidung memang sebelumnya telah dipasang police line oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada April 2026. Pemasangan garis polisi dilakukan terhadap barang bukti berupa alat berat excavator dan sejumlah mesin yang berada di lokasi.
“Tipidter Bareskrim Polri melakukan police line pada barang bukti alat berat excavator dan mesin-mesin lainnya yang ada di lokasi,” jelasnya.
IPTU Iqbal menjelaskan, beberapa pekan setelah pemasangan police line, alat berat excavator dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dipindahkan ke Polres Bolsel. Seiring dengan pemindahan tersebut, police line yang terpasang pada alat berat ikut dicabut karena barang bukti sudah berada dalam pengamanan kepolisian.
“Setelah alat berat dan mesin lainnya diamankan di Polres Bolsel, tentu police line pada barang bukti tersebut dicabut. Namun, police line di tempat kejadian perkara (TKP) tetap kembali dipasang,” terangnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan kasus PETI di Desa Pidung bukan merupakan kewenangan Polres Bolsel, melainkan ditangani langsung oleh penyidik Tipidter Bareskrim Polri dan hingga kini masih dalam proses penyidikan.
“Polres Bolsel hanya diminta untuk mengamankan barang bukti berupa alat berat dan mesin lainnya yang saat ini disimpan di belakang Mapolres Bolsel. Setiap petugas piket juga diwajibkan melaporkan kondisi barang bukti tersebut secara berkala dengan dokumentasi foto,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Polres Bolsel memastikan bahwa informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan kembali di lokasi PETI Desa Pidung pasca pencabutan police line tidak terbukti dan tidak ditemukan aktivitas apa pun saat dilakukan pengecekan di lapangan.





