• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Juli 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

18 Februari 2026
in Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Kanalsulawesi.com,kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujar Sekda.

Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu selama Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin hingga Kamis: pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA

Jumat: pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.

Sekretaris Daerah menambahkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Komentar Facebook
Previous Post

Aleg Dari Fraksi Nasdem Ratna Rahman SE,Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Next Post

TPA Kotamobagu Memprihatinkan, DLH Tegaskan Pembatasan Jenis Sampah yang Masuk

Next Post
TPA Kotamobagu Memprihatinkan, DLH Tegaskan Pembatasan Jenis Sampah yang Masuk

TPA Kotamobagu Memprihatinkan, DLH Tegaskan Pembatasan Jenis Sampah yang Masuk

PWI Kotamobagu Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

PWI Kotamobagu Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

21 Juli 2026
Bisnis Batu Hitam Ilegal Kembali Marak di Bolsel, Polisi Janji Lakukan Penyelidikan

Bisnis Batu Hitam Ilegal Kembali Marak di Bolsel, Polisi Janji Lakukan Penyelidikan

19 Juli 2026
PLN ULP Molibagu Bersama PWI Bolsel dan Arah Kopi Gelar Lomba Domino Semarakkan HUT ke-18 Bolsel

PLN ULP Molibagu Bersama PWI Bolsel dan Arah Kopi Gelar Lomba Domino Semarakkan HUT ke-18 Bolsel

19 Juli 2026
Bupati Bolmong Yusra Alhabsy Resmi Melantik Anwar Manoppo Sebagai Sangadi Lolan Dua

Bupati Bolmong Yusra Alhabsy Resmi Melantik Anwar Manoppo Sebagai Sangadi Lolan Dua

15 Juli 2026
Tokoh Muda Andi Indap SE Resmi Di Lantik Bupati Yusra Alhabsy Jadi Sangadi Dumoga 4

Tokoh Muda Andi Indap SE Resmi Di Lantik Bupati Yusra Alhabsy Jadi Sangadi Dumoga 4

15 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection