BOLMONG – Kepala desa (sangadi, red) Dondomon, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga kuat salah satu pemilik pengolahan emas sistem tong, yang beroperasi di Desa Tapadaka, Kecamatan Dumoga Tenggara.
Hal tersebut disampaikan sumber resmi kepada media ini, pada Selasa 18 Februari 2026.
“Salah satu tong pengolahan emas di Desa Tapadaka, milik Sangadi Desa Dondomon,” akunya.
Menurut dia, selaku pemimpin tertinggi di desa harusnya tidak terlibat dalam usaha yang diduga ilegal tersebut.
“Saya berharap agar pihak berwenang untuk secepatnya menertibkan aktifitas pengolahan emas di lokasi itu,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Stefanus Mentu, mengatakan, secepatnya menurunkan personil untuk menindak aktifitas pengolahan emas di wilayah tersebut.
Meski demikian, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.
“Kami selidiki dulu,” ucap Kasat Reskrim Polres Bolmong, Selasa 18 Februari 2026.
Pengolahan emas sistem tong ancaman bagi warga, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan.
Ini dikarenakan, dalam proses pengolahan emas sistem tong menggunakan bahan kimia seperti sianida.
(Midi)






