BOLMONG-Pernyataan sejumlah oknum dengan mengatasnamakan ormas dan media terhadap sejumlah paket Pembangunan Jamban Sekolah Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) perlu ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berbasis regulasi, agar tidak melahirkan kesimpulan prematur yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Hal ini ditegaskan oleh Rahmat Mokoginta, pemerhati kebijakan publik dan anggaran daerah, menanggapi data 10 paket proyek pembangunan jamban sekolah dengan nilai rata-rata sekitar Rp162 juta per paket, yang dikerjakan oleh sejumlah CV berbeda.
“Kritik publik adalah hak konstitusional warga negara. Namun dalam konteks proyek pemerintah, harus dibedakan secara tegas antara keterlambatan pelaksanaan, pelanggaran administratif, dan dugaan tindak pidana korupsi. Tidak semua proyek yang belum selesai di akhir tahun anggaran otomatis melanggar hukum,” tegas pria yang akrab disapa Abo’ Mokoginta.
Masih Dalam Koridor Regulasi Pengadaan
Menurut Abo’ Mokoginta, seluruh paket pembangunan jamban tersebut telah memiliki SPK (Surat Perintah Kerja), sumber pendanaan yang jelas dari APBD 2025, serta jadwal pelaksanaan yang ditetapkan sejak Agustus hingga Desember 2025. Dengan demikian, mekanisme penyelesaian keterlambatan telah diatur secara tegas dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ia merujuk secara spesifik pada:
1. Pasal 18 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
2. Pasal 27 ayat (1) Perpres 16/2018, yang menyatakan bahwa kontrak pengadaan mengikat para pihak dan menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa atau keterlambatan pekerjaan.
3. Pasal 56 ayat (1) Perpres 16/2018, yang mengatur bahwa penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
4. Pasal 78 ayat (3) Perpres 16/2018, yang membuka ruang pemutusan kontrak apabila penyedia terbukti wanprestasi dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
“Regulasi sudah sangat jelas. Jika terjadi keterlambatan, solusinya bukan langsung gaduh pidana, melainkan penerapan mekanisme kontraktual: denda, adendum kontrak, atau pemutusan kontrak. Semua ada jalurnya,” ujar Abo’.
Solusi Normatif dan Berbasis Aturan
Abo’ Mokoginta memaparkan sejumlah langkah penyelesaian yang sah secara hukum dan wajib ditempuh oleh pemerintah daerah, antara lain:
1. Evaluasi Teknis Lapangan
Merujuk Pasal 91 ayat (1) Perpres 16/2018, PPK wajib memastikan kesesuaian antara progres fisik riil dan laporan administrasi.
2. Pengenaan Denda Keterlambatan
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), denda keterlambatan dikenakan per hari sesuai nilai yang tercantum dalam kontrak.
3. Adendum Kontrak (Jika Memenuhi Syarat)
Mengacu Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018, perubahan kontrak hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan tertentu yang objektif, tidak dapat diprediksi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pembayaran Berbasis Progres
Sesuai Pasal 95 ayat (2), pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan, bukan semata-mata karena tahun anggaran berakhir.
5. Blacklist Penyedia (Jika Wanprestasi Berat)
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Perpres 16/2018, penyedia dapat diusulkan masuk Daftar Hitam Nasional (Black List LKPP) apabila terbukti lalai atau wanprestasi berat.
6. Transparansi Informasi Publik
Sejalan dengan Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah wajib membuka informasi perkembangan proyek kepada masyarakat.
Abo’ Mokoginta berharap pemberitaan media tetap berimbang, faktual, dan edukatif, sekaligus mendorong pemerintah daerah agar tegas terhadap penyedia, namun tetap taat asas dan hukum.
“Tujuan utama proyek ini adalah menyediakan sanitasi layak bagi siswa. Jangan sampai kegaduhan opini justru mengaburkan solusi dan pada akhirnya merugikan kepentingan publik,” pungkasnya
(Midi)






