• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Aktivis Abo Mokoginta Minta Ormas Jangan Asal Ngomong,Harus Obyektif Dan Pahami Aturan PBJ

6 Januari 2026
in Daerah
Aktivis Abo Mokoginta Minta Ormas Jangan Asal Ngomong,Harus Obyektif Dan Pahami Aturan PBJ

BOLMONG-Pernyataan sejumlah oknum dengan mengatasnamakan ormas dan media terhadap sejumlah paket Pembangunan Jamban Sekolah Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) perlu ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berbasis regulasi, agar tidak melahirkan kesimpulan prematur yang berpotensi menyesatkan opini publik.

Hal ini ditegaskan oleh Rahmat Mokoginta, pemerhati kebijakan publik dan anggaran daerah, menanggapi data 10 paket proyek pembangunan jamban sekolah dengan nilai rata-rata sekitar Rp162 juta per paket, yang dikerjakan oleh sejumlah CV berbeda.

“Kritik publik adalah hak konstitusional warga negara. Namun dalam konteks proyek pemerintah, harus dibedakan secara tegas antara keterlambatan pelaksanaan, pelanggaran administratif, dan dugaan tindak pidana korupsi. Tidak semua proyek yang belum selesai di akhir tahun anggaran otomatis melanggar hukum,” tegas pria yang akrab disapa Abo’ Mokoginta.

Masih Dalam Koridor Regulasi Pengadaan

Menurut Abo’ Mokoginta, seluruh paket pembangunan jamban tersebut telah memiliki SPK (Surat Perintah Kerja), sumber pendanaan yang jelas dari APBD 2025, serta jadwal pelaksanaan yang ditetapkan sejak Agustus hingga Desember 2025. Dengan demikian, mekanisme penyelesaian keterlambatan telah diatur secara tegas dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ia merujuk secara spesifik pada:

1. Pasal 18 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

2. Pasal 27 ayat (1) Perpres 16/2018, yang menyatakan bahwa kontrak pengadaan mengikat para pihak dan menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa atau keterlambatan pekerjaan.

3. Pasal 56 ayat (1) Perpres 16/2018, yang mengatur bahwa penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.

4. Pasal 78 ayat (3) Perpres 16/2018, yang membuka ruang pemutusan kontrak apabila penyedia terbukti wanprestasi dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

“Regulasi sudah sangat jelas. Jika terjadi keterlambatan, solusinya bukan langsung gaduh pidana, melainkan penerapan mekanisme kontraktual: denda, adendum kontrak, atau pemutusan kontrak. Semua ada jalurnya,” ujar Abo’.

Solusi Normatif dan Berbasis Aturan

Abo’ Mokoginta memaparkan sejumlah langkah penyelesaian yang sah secara hukum dan wajib ditempuh oleh pemerintah daerah, antara lain:

1. Evaluasi Teknis Lapangan
Merujuk Pasal 91 ayat (1) Perpres 16/2018, PPK wajib memastikan kesesuaian antara progres fisik riil dan laporan administrasi.

2. Pengenaan Denda Keterlambatan
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), denda keterlambatan dikenakan per hari sesuai nilai yang tercantum dalam kontrak.

3. Adendum Kontrak (Jika Memenuhi Syarat)
Mengacu Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018, perubahan kontrak hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan tertentu yang objektif, tidak dapat diprediksi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Pembayaran Berbasis Progres
Sesuai Pasal 95 ayat (2), pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan, bukan semata-mata karena tahun anggaran berakhir.

5. Blacklist Penyedia (Jika Wanprestasi Berat)
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Perpres 16/2018, penyedia dapat diusulkan masuk Daftar Hitam Nasional (Black List LKPP) apabila terbukti lalai atau wanprestasi berat.

6. Transparansi Informasi Publik
Sejalan dengan Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah wajib membuka informasi perkembangan proyek kepada masyarakat.

Abo’ Mokoginta berharap pemberitaan media tetap berimbang, faktual, dan edukatif, sekaligus mendorong pemerintah daerah agar tegas terhadap penyedia, namun tetap taat asas dan hukum.

“Tujuan utama proyek ini adalah menyediakan sanitasi layak bagi siswa. Jangan sampai kegaduhan opini justru mengaburkan solusi dan pada akhirnya merugikan kepentingan publik,” pungkasnya

(Midi)

Komentar Facebook
Previous Post

DPRD Bolsel Tutup Masa Persidangan I dan Buka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026

Next Post

Walikota Kotamobagu Sambut Pangdam XIII/Merdeka

Next Post
Walikota Kotamobagu Sambut Pangdam XIII/Merdeka

Walikota Kotamobagu Sambut Pangdam XIII/Merdeka

Oknum Sangadi HW Hendy Diduga Terlibat,Tong Emas Ilegal Ancam Kesehatan Warga

Oknum Sangadi HW Hendy Diduga Terlibat,Tong Emas Ilegal Ancam Kesehatan Warga

16 April 2026
Tong Ilegal Di Duga Milik Sangadi Dondomon Terus Beroperasi,Teguran DLH Bolmong Hentikan Aktivitas Tak Di Hiraukan

Tong Ilegal Di Duga Milik Sangadi Dondomon Terus Beroperasi,Teguran DLH Bolmong Hentikan Aktivitas Tak Di Hiraukan

14 April 2026
Di Apresiasi KANNI,Chandra Damopolii: Langkah Gubernur Sulut YSK Wujud Nyata Keterpihakan Kepada Rakyat

Di Apresiasi KANNI,Chandra Damopolii: Langkah Gubernur Sulut YSK Wujud Nyata Keterpihakan Kepada Rakyat

10 April 2026
Di Back Up Resmob Angin Selatan, Polsek Bolaang Uki Ungkap Kasus Pencurian di Warung-Warung

Di Back Up Resmob Angin Selatan, Polsek Bolaang Uki Ungkap Kasus Pencurian di Warung-Warung

10 April 2026
Ketua DPW PKB Sulut Yusra Alhabsy: Desakan Mundur Kepada Gubernur Sulut Terlalu Tendensius

Ketua DPW PKB Sulut Yusra Alhabsy: Desakan Mundur Kepada Gubernur Sulut Terlalu Tendensius

8 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection