BOLMONG-Berakhirnya Tahun Anggaran 2025 memang menyisakan sejumlah pekerjaan fisik yang belum tuntas di Kabupaten Bolaang Mongondow, termasuk proyek pembangunan jamban yang dibiayai APBD serta beberapa proyek lainnya. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
Hal ini ditegaskan oleh Rahmat Mokoginta, salah satu aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang akrab disapa Abo’ Mokoginta. Ia mengingatkan agar Ormas jangan asal ngomong,pelajari regulasinya”Jelas Rahmat
Aturan PBJ untuk proyek yang belum selesai di akhir tahun mengacu pada PMK No. 109/2023 dan Perpres 16/2018 serta perubahannya, memberi opsi Pemberian Kesempatan penyelesaian paling lama 50 hari kalender (bahkan bisa 90 hari dengan dispensasi) dengan denda keterlambatan (1/1000 per hari) dan pencatatan kinerja penyedia, atau Pemutusan Kontrak jika penyedia dinilai tidak mampu, dengan konsekuensi sanksi denda maksimal dan pemblokiran tender selanjutnya. Kontrak harus adendum untuk sumber dana tahun anggaran berikutnya, dan pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi riil di lapangan, bukan fiktif 100%, untuk menghindari pidana korupsi.
“Dalam sistem pengadaan pemerintah, ada aturan yang secara sah memperbolehkan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan, terutama bila keterlambatan bukan disebabkan oleh niat jahat, melainkan faktor teknis, cuaca, keterlambatan material, atau kendala administrasi,” ujar Abo’ Mokoginta.
Ada Dasar Hukum Perpanjangan Kontrak Proyek
Abo’ menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas membuka ruang perpanjangan waktu pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.
Beberapa poin penting yang relevan:
1. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila terjadi keterlambatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
2. Perpanjangan tidak otomatis berarti kerugian negara, sepanjang:
Pekerjaan tetap diselesaikan,
Spesifikasi sesuai kontrak,
Dan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan.
3. Pembayaran hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan diverifikasi.
“Kalau mekanisme ini dijalankan, maka secara hukum administrasi negara, itu masih sah dan legal, bukan langsung pidana,” tegas Abo’.
KUHP Nasional 2026: Tidak Semua Keterlambatan Adalah Kejahatan
Mengacu pada KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2026, Abo’ Mokoginta mengingatkan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium (upaya terakhir).
Dalam konteks KUHP baru:
Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (mens rea), perbuatan melawan hukum, dan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Keterlambatan proyek semata, tanpa bukti niat jahat dan tanpa kerugian negara yang nyata dan pasti, tidak otomatis memenuhi unsur pidana.
KUHP baru justru menekankan proporsionalitas dan keadilan, agar tidak terjadi over-kriminalisasi kebijakan atau kesalahan administratif.
“KUHP yang baru tidak lahir untuk menakut-nakuti kontraktor atau pejabat, tapi untuk menghukum perbuatan yang benar-benar jahat dan merugikan negara,” kata Abo’.
Dorong Audit dan Klarifikasi, Bukan Opini Menghakimi
Abo’ Mokoginta menilai, langkah paling tepat adalah:
Audit teknis dan administrasi oleh Inspektorat,
Klarifikasi terbuka dari OPD terkait,
Pemeriksaan progres fisik dan keuangan, bukan langsung membangun opini publik yang seolah-olah semua keterlambatan adalah korupsi.
“Kita sepakat uang rakyat harus dijaga. Tapi kita juga harus adil. Jangan sampai semangat anti-korupsi justru berubah menjadi kriminalisasi,” pungkasnya.
(Midi)






