Kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pada hari ini tanggal 24 September 2025 Saya IKBAL DAUD sebagai Jurusita pada Pengadilan Agama Bolaang Uki, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 167/ Pdt.G/2025/PA.Blu tanggal 22 Agustus 2025;
Telah memanggil Rahmad Abdullah bin Rahim Abdullah, tempat dan tanggal lahir
Kotamobagu, 01 Januari 1994, agama Islam, pekerjaan Sopir, pendidikan SLTP, Dahulu beralamat di Perumahan Wale Manguni, Blok A, nomor 1, Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan
Singkil, Kota Manado Sebagai tergugat.
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Desember 2025
Pukul : 09.00 Wita Tempat : Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bolaang Uki Jl. Trans
Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki Pengadilan Agama Bolaang Uki
Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki.
Untuk pemeriksaan perkara antara:
Srififan Lumali binti Ridwan Lumali, sebagai Penggugat; Lawan Rahmad Abdullah bin Rahim Abdullah sebagai Tergugat;
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bolaang Uki dan dapat menjawab
secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan
jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.






