• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Informasi Perkara Panggilan Ghaib PA Bolaang Uki Kepada Rahmad Abdullah

23 September 2025
in Bolsel, Daerah
Informasi Perkara Panggilan Ghaib PA Bolaang Uki Kepada Rahmad Abdullah

Kanalsulawesi.com, Bolsel – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.

Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.

Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.

Pada hari ini tanggal 24 September 2025 Saya IKBAL DAUD sebagai Jurusita pada Pengadilan Agama Bolaang Uki, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 167/ Pdt.G/2025/PA.Blu tanggal 22 Agustus 2025;

Telah memanggil Rahmad Abdullah bin Rahim Abdullah, tempat dan tanggal lahir
Kotamobagu, 01 Januari 1994, agama Islam, pekerjaan Sopir, pendidikan SLTP, Dahulu beralamat di Perumahan Wale Manguni, Blok A, nomor 1, Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan
Singkil, Kota Manado Sebagai tergugat.

agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Desember 2025
Pukul : 09.00 Wita Tempat : Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bolaang Uki Jl. Trans
Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki Pengadilan Agama Bolaang Uki
Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki.

Untuk pemeriksaan perkara antara:
Srififan Lumali binti Ridwan Lumali, sebagai Penggugat; Lawan Rahmad Abdullah bin Rahim Abdullah sebagai Tergugat;

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bolaang Uki dan dapat menjawab
secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan
jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.

 

Komentar Facebook
Tags: Bolaang UkiPanggailan GhaibPengadilan Agama
Previous Post

Desa Tungoi I Mendapat Program BSPS Tahun 2025,Sangadi Sutrisno; Terima Kasih YSM

Next Post

Disdikbud Bolsel Gelar Bimtek Pengelolaan BOSP 2025

Next Post
Disdikbud Bolsel Gelar Bimtek Pengelolaan BOSP 2025

Disdikbud Bolsel Gelar Bimtek Pengelolaan BOSP 2025

Bupati Bolsel Tinjau Pelayanan RSUD, Pastikan Fasilitas dan Tenaga Medis Ditingkatkan

Bupati Bolsel Tinjau Pelayanan RSUD, Pastikan Fasilitas dan Tenaga Medis Ditingkatkan

21 Mei 2026
Bolsel FC Launching Pemain dan Official Jelang Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026

Bolsel FC Launching Pemain dan Official Jelang Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026

20 Mei 2026
IPTU Ahmad Waafi Antar Polres Kotamobagu Raih Prestasi Tipikor

IPTU Ahmad Waafi Antar Polres Kotamobagu Raih Prestasi Tipikor

20 Mei 2026
PETI Lokosina Kembali Disorot, Dugaan Keterlibatan Investor dan Oknum Polisi Mencuat

PETI Lokosina Kembali Disorot, Dugaan Keterlibatan Investor dan Oknum Polisi Mencuat

20 Mei 2026
Aktivitas PETI di Desa Torosik Diduga Bebas Beroperasi, APH Segera Lakukan Penindakan

Aktivitas PETI di Desa Torosik Diduga Bebas Beroperasi, APH Segera Lakukan Penindakan

19 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection