Kanalsulawesi.com, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menanggapi beredarnya opini publik di media sosial yang menyoroti kinerja aparatur daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Juru Bicara Pemkab Bolsel, Marwan Makalalag, S.Pd, menegaskan bahwa tudingan aparatur acuh terhadap rakyat tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah telah bekerja konsisten melalui program pembangunan, sosial, pendidikan, hingga kesehatan yang nyata dirasakan masyarakat.
“Tudingan tersebut tidak berdasar. Aparatur daerah terus bekerja melayani masyarakat dengan dedikasi tinggi,” ujar Marwan usai memimpin Apel Kerja di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Senin (22/9/2025).
Terkait kebijakan pemberhentian tenaga honorer, Marwan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini, kata dia, bertujuan menciptakan aparatur yang profesional dengan mekanisme kerja lebih jelas dan adil.
“Ini bukan bentuk ketidakpedulian terhadap rakyat, melainkan implementasi aturan pusat agar sistem kepegawaian lebih tertata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa Pemkab Bolsel selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun ia menilai opini yang menyebut aparatur hanya bekerja jika ada “keuntungan” sangat merugikan citra ASN.
“Kami mengajak masyarakat menyampaikan kritik objektif berbasis data demi kemajuan Bolsel,” tandasnya.
Sementara itu, isu pemotongan honor guru dan tenaga kependidikan juga diluruskan. Marwan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Regulasi itu membatasi alokasi honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 20% dari total pagu, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai 50%.
“Kebijakan ini sejalan dengan integrasi tenaga honorer non-ASN ke dalam skema ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap langkah pemerintah daerah selalu didasarkan pada aturan yang berlaku dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Marwan.






