KanalSulawesi.Com, KOTAMOBAGU — Thasrin Belenehu, korban dalam perkara dugaan penipuan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang menyeret RSM alias Rovin, warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, membantah tudingan yang disampaikan Heppy Mokoagow, istri Rovin, di sejumlah media.
Thasrin menegaskan, dirinya maupun kuasa hukumnya tidak pernah meminta pengembalian uang sebesar Rp3,5 miliar maupun Rp2 miliar kepada keluarga Rovin sebagaimana narasi yang beredar.
Ia menyebut, dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Kotamobagu.
Kepada media, Kamis (29/10/2026), Thasrin membeberkan kronologi awal perkara tersebut. Ia mengaku pertama kali mengenal Rovin pada 2019 setelah diperkenalkan oleh seseorang bernama Lucky.
“Perlu saya tegaskan, saya awalnya tidak mengenal Rovin. Saya dikenalkan oleh Lucky, kemudian diundang ke rumahnya. Saya ke rumah Rovin bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena diundang. Jadi, bukan seperti tudingan istrinya,” ujar Thasrin melalui sambungan telepon.
Dalam pertemuan tersebut, Thasrin mengaku ditawari proyek PJUTS berupa pemasangan lampu tenaga surya di 500 titik dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp5 miliar.
Untuk mengikuti proyek tersebut, ia mengaku diminta menyiapkan commitment fee sebesar 20 persen.
Menurut Thasrin, saat itu Rovin bersama Lucky menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan proyek, di antaranya Surat Perintah Memulai Kerja (SPMK), nota kesepahaman atau MoU, serta titik nol pemasangan lampu.
“Saya sempat menolak karena tidak punya uang sampai Rp1 miliar untuk commitment fee 20 persen itu,” ungkapnya.
Namun, Thasrin mengaku terus diyakinkan oleh Rovin dan Lucky mengenai proyek tersebut.
Dalam perkembangannya, ia menyebut telah menyerahkan uang dengan total Rp147 juta. Termasuk di dalamnya Rp25 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Lucky berdasarkan petunjuk dan persetujuan Rovin.
“Termasuk Rp25 juta yang saya transfer ke rekening Lucky atas petunjuk dan persetujuan tersangka,” katanya.
Thasrin kembali membantah jika dirinya bersama kuasa hukum pernah meminta uang miliaran rupiah kepada keluarga Rovin sebagai syarat penyelesaian perkara.
“Nanti kuasa hukum saya akan menjelaskan sebagaimana yang tertuang dalam BAP penyidik. Intinya, saya hanya ingin menuntut keadilan melalui mekanisme proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Bukan Meminta Rp2 Miliar untuk Berdamai
Terpisah, kuasa hukum Thasrin, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H., juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta uang Rp3,5 miliar hingga Rp2 miliar kepada keluarga tersangka sebagai syarat penyelesaian perkara.
Ella menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pertemuan mediasi yang difasilitasi penyidik Polres Kotamobagu pada Senin (26/10/2026).
Menurut Ella, dalam pertemuan tersebut pihak keluarga Rovin melalui istrinya justru berinisiatif mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan menyatakan kesediaan mengembalikan dana sebesar Rp145 juta.
Menanggapi tawaran tersebut, Ella mengaku hanya menyampaikan bahwa niat penyelesaian damai itu akan diteruskan kepada kliennya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), total kerugian materiil (material loss) yang dialami kliennya sejak 2019 disebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Sebagai kuasa hukum korban, saya hanya menyampaikan bahwa kerugian materiil yang dialami klien saya dalam perkara ini totalnya lebih dari Rp2 miliar dan itu tertuang di BAP. Bukan saya meminta keluarga tersangka menyiapkan dana Rp2 miliar lebih untuk berdamai,” tegas Ella.
Konfrontir Digelar, Korban dan Tersangka Dipertemukan Secara Virtual
Ella melanjutkan, pada Selasa (27/10/2026), penyidik Polres Kotamobagu melakukan konfrontir secara virtual karena posisi Thasrin berada di Bali.
Konfrontir tersebut dihadiri kuasa hukum korban, tersangka Rovin, serta Lucky dan Ivan yang disebut sebagai saksi.
Menurut Ella, dalam konfrontir tersebut tidak terdapat bantahan dari tersangka terhadap sejumlah hal yang disampaikan dan dijelaskan korban terkait perkara tersebut.
“Bahkan untuk dana Rp25 juta yang diminta dan ditransfer ke Lucky, tersangka pun membenarkan kalau korban menghubungi tersangka terlebih dahulu untuk mengonfirmasi,” katanya.
Kemudian, pada Rabu (28/10/2026), istri tersangka kembali meminta pertemuan di hadapan penyidik.
Dalam pertemuan yang menurut Ella didengar dan disaksikan penyidik tersebut, pihak keluarga Rovin kembali meminta agar perkara diselesaikan secara damai.
Namun, pihak korban menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai membangun narasi seolah-olah pelapor dan kuasa hukumnya melakukan pemerasan dengan meminta uang miliaran rupiah.
“Jawaban saya tetap sama, bahwa permintaan itu akan saya sampaikan kepada klien. Saya tegaskan lagi, tidak ada saya meminta keluarga tersangka menyiapkan dana Rp2 miliar lebih untuk berdamai. Semua pembicaraan didengar dan di hadapan penyidik,” ujarnya.
Menurut Ella, pihaknya menyayangkan narasi yang disampaikan istri tersangka di sejumlah media karena dinilai dapat membentuk persepsi bahwa korban dan kuasa hukumnya meminta uang miliaran rupiah sebagai syarat perdamaian.
“Karena itu kami sesalkan adanya narasi dari istri tersangka di sejumlah media yang terkesan menggambarkan kami melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp2 miliar. Menurut saya, narasi seperti itu sangat tidak baik,” sambungnya.
Pilih Lanjutkan Proses Hukum
Ella berharap penanganan perkara di Polres Kotamobagu tetap berjalan secara objektif dan profesional.
Ia juga meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ella menegaskan, pihak korban kini tidak lagi membuka ruang mediasi dan memilih melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum hingga ke persidangan.
“Kami dari pihak korban sudah telanjur kecewa dengan narasi-narasi yang beredar dan dinilai merugikan pihak kami. Karena itu, kami memilih melanjutkan proses hukum sampai ke persidangan di pengadilan,” tutup Ella.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Polres Kotamobagu. Berbagai keterangan dan tudingan dari masing-masing pihak selanjutnya menjadi bagian yang akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Svdr)





