KanalSulawesi.Com,KOTAMOBAGU — Polemik terkait reward emas yang diklaim bernilai sekitar Rp50 juta antara Norma Ali Paputungan dan CM kini memasuki ranah hukum.
Informasi terbaru menyebutkan, CM telah resmi membuat laporan polisi terhadap Norma Ali terkait pernyataan yang disampaikan melalui media sosial.
Menanggapi langkah tersebut, Norma justru menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. Ia mengaku sejak awal memang menunggu agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat memperoleh kepastian dan penyelesaian.
“Saya sangat menunggu laporan ini. Supaya masalah ini segera selesai dan hak saya bisa tertunaikan. Kita cuma mo minta kita pe hak,” tegas Norma.
Norma mengatakan tidak keberatan apabila persoalan tersebut diproses secara hukum. Menurutnya, proses tersebut dapat menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen, transaksi, maupun komunikasi yang dimiliki.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan bermula dari reward yang menurutnya merupakan bagian dari kesepakatan dalam kerja sama mereka.
Norma juga membantah apabila dirinya disebut tidak mencapai target reward. Menurutnya, perhitungan pembelian dalam kesepakatan menggunakan satuan pcs, bukan kodi.
Ia mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung, termasuk invoice, bukti transaksi dan pembayaran, serta komunikasi dengan pihak terkait.
Norma berharap proses hukum yang kini ditempuh dapat membuat persoalan tersebut menjadi lebih terang dan tidak lagi berlarut-larut di ruang publik.
“Kalau memang sudah dilaporkan, saya siap datang dan memberikan penjelasan serta bukti yang saya punya. Yang saya minta sederhana, kita selesaikan masalah ini dan hak saya bisa ditunaikan,” pungkas Norma.
Dengan adanya laporan tersebut, polemik reward emas yang sebelumnya berkembang melalui media sosial kini berlanjut pada proses hukum. Selanjutnya, masing-masing pihak memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti sesuai proses yang berlaku.(Svdr)





