KanalSulawesi.com,KOTAMOBAGU – Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Kotamobagu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR dan AH, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada Minggu (27/9/2026).
Pengamanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk mengungkap perkara sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Selain melakukan penanganan terhadap perkara, Polres Kotamobagu juga memperkuat pengamanan di wilayah yang menjadi perhatian. Personel Polres Kotamobagu bersama Brimob Yon B Inuai disiagakan pada Minggu malam untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, S.E., yang mengomandoi personel ton siaga di lapangan.
Kehadiran personel gabungan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sementara itu, MR dan AH telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, perkara ini didalami berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Polres Kotamobagu menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kedua warga Kelurahan Upai tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku. Karena itu, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan aksi main hakim sendiri.
Setiap persoalan hukum, kata kepolisian, hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Respons cepat, kehadiran personel di lapangan serta proses penegakan hukum yang profesional menjadi bagian dari upaya Polres Kotamobagu dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib dan kondusif.(Svdr)






