KOTAMOBAGU — Warga Kotamobagu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan praktik penimbunan atau pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara Pada Selasa 8 September 2029
Desakan ini menguat Polisi dan walikota Kotamobagu menemukan langsung barang bukti berupa satu unit dump truck warna merah dan dum truck warna kuning yang diduga memuat biosolar di jerigen untuk menampung Solar dalam jumlah besar dari SPBU tersebut.
Satu unit truk berwarna merah bernomor polisi DB 8257 K diamankan polisi setelah ditemukan bersama tandon yang diduga berisi sekitar 500 liter Biosolar.
Warga menilai keberadaan alat bukti dump truck yang bermuatan Solar di lokasi kejadian sudah lebih dari cukup bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Praktik pengetapan BBM ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, khususnya para sopir angkutan dan petani yang kerap kesulitan mendapatkan Solar subsidi akibat ulah oknum oknum penimbun.
”Kami minta kepolisian bertindak tegas dan tidak ulur-ulur waktu. Buktinya sudah jelas, ada dump truck yang tertangkap muat Solar secara tidak wajar. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja tanpa ada penetapan tersangka,” ujar salah satu perwakilan warga di sekitar lokasi.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan ketersediaan BBM bersubsidi kembali tepat sasaran di Wilayah Kotamobagu.
(Midi)





