Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media kanalsulawesi bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
RELAAS PANGGILAN Nomor 164/Pdt.G/2026/PA.Blu
Pada hari ini Senin tanggal 10 Agustus 2026 Saya Ahmad Riski Nur Huda, S.Kom sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 164/Pdt.G/2026/PA.Blu Tanggal 09 Juli 2026
TELAH MEMANGGIL
Lisna Islaku Alias Patma Islaku Binti Amir Islaku, tempat dan tanggal lahir Mamungaa, 28 Oktober 1994, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di, Nunuka Raya, Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, Sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya Di Wilayah Nkri. sebagai Termohon;
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki pada Hari/Tanggal: Selasa, 17 November 2026, Pukul: 09.00 WITA, Tempat: Sidang Dalam Gedung Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bolaang Uki Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki
untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Aten Tobio Alias Ateng Tobiyo Bin Karama Tobio Alias Karamat Tobiyo Sebagai Pemohon, melawan Lisna Islaku Alias Patma Islaku Binti Amir Islaku Sebagai Termohon.
Selanjutnya diberitahukan kepada Termohon bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat Permohonan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bolaang Uki dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut;






