Kanalsulawesi.com,KOTAMOBAGU — Pesan tegas terhadap tindak pidana narkotika dan berbagai bentuk kejahatan kembali digaungkan di Kota Kotamobagu. Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di Kantor Kejari Kotamobagu itu turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul, S.H., M.H., Kepala BNN Bolmong Recky Marcyano Rotinsulu, S.E., M.E., Kepala Rutan Kotamobagu Aris Yuliyanta, A.Md.IP., S.H., M.H., serta perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kajari Kotamobagu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang ditangani Polres Kotamobagu maupun sejumlah Polres di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Total terdapat 24 jenis barang bukti, di antaranya sekitar 6,7 gram sabu, 1.160 butir obat-obatan terlarang, sembilan bilah senjata tajam, dua pucuk senjata angin, belasan barang elektronik, serta barang bukti perkara umum lainnya.
Kapolres Kotamobagu menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk memastikan barang bukti perkara yang telah selesai tidak kembali disalahgunakan.
Ia juga mengapresiasi soliditas Kejari Kotamobagu bersama Forkopimda dalam menjaga kepastian dan transparansi proses hukum.
“Sinergi antara kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum sangat penting agar setiap perkara ditangani secara profesional hingga tahap akhir,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan perkara dan persidangan, tetapi dikawal hingga seluruh tahapan hukum dinyatakan selesai.






