• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 Agustus 2026
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
KANALSULAWESI.com - Saluran Informasi Terkini
No Result
View All Result

Bupati Bolsel Ingatkan Camat dan Sangadi Tidak Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Ilegal

18 Juni 2026
in Bolsel, Daerah
Bupati Bolsel Ingatkan Camat dan Sangadi Tidak Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Ilegal

Kanalsulawesi.com, Bolsel – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, menyoroti maraknya isu dugaan jual beli lahan hutan secara ilegal yang belakangan berkembang di sejumlah wilayah di Kabupaten Bolsel.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Iskandar mengingatkan seluruh aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Peringatan itu disampaikan, saat Bupati memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Bolsel dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, para camat, sangadi, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Iskandar menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib mengikuti mekanisme resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah mulai mencium adanya indikasi transaksi lahan yang diduga dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan isu tanah adat maupun hak ulayat oleh oknum pengusaha dari luar daerah. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat dan dapat berujung pada persoalan hukum.

“Saya mengingatkan kepada seluruh camat dan sangadi agar tidak terlibat, apalagi memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Semua harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Iskandar.

Ia menekankan, bahwa kawasan hutan memiliki status dan tata kelola yang diatur secara ketat oleh pemerintah. Karena itu, tidak ada pihak yang dapat secara sepihak memperjualbelikan kawasan hutan dengan alasan apa pun tanpa melalui prosedur yang sah.

Selain itu, Bupati meminta para camat dan sangadi untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jual beli lahan yang menjanjikan keuntungan instan, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena membeli atau menjual lahan yang status hukumnya tidak jelas. Tugas pemerintah adalah memberikan pemahaman yang benar dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat bersinergi mengawasi dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan jual beli lahan hutan secara ilegal yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Jangan ada aparat pemerintah yang ikut bermain atau memberikan ruang terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan. Kita harus menjaga daerah ini dari persoalan hukum dan konflik yang bisa merugikan masyarakat,” tandasnya.

Komentar Facebook
Tags: BolselHutanIskandar Kamaru
Previous Post

Pantauan Bapok di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu

Next Post

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu 6 SPM

Next Post
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu 6 SPM

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu 6 SPM

Terima Program P3-TGAI Dan BSPS Sangadi Ibolian Albar Mokoagow Ucap Terima Kasih Kepada YSM

Terima Program P3-TGAI Dan BSPS Sangadi Ibolian Albar Mokoagow Ucap Terima Kasih Kepada YSM

3 Agustus 2026
Desa Mopait Kembali Terima Program P3-TGAI Dan BSPS, Suryadi Datundugon: Terima Kasih Ibu YSM

Desa Mopait Kembali Terima Program P3-TGAI Dan BSPS, Suryadi Datundugon: Terima Kasih Ibu YSM

3 Agustus 2026
Terima Kunjungan PA Bolaang Uki, Bupati Iskandar Diskusi Strategi Pencegahan Pernikahan Dini

Terima Kunjungan PA Bolaang Uki, Bupati Iskandar Diskusi Strategi Pencegahan Pernikahan Dini

30 Juli 2026
Bupati Yusra Alhabsy Rombak Sejumlah Pejabat Struktural Pemkab Bolmong

Bupati Yusra Alhabsy Rombak Sejumlah Pejabat Struktural Pemkab Bolmong

30 Juli 2026
DPRD Bolsel Setujui KUA-PPAS Tahun 2027

DPRD Bolsel Setujui KUA-PPAS Tahun 2027

29 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 KANALSULAWESI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection