Kanalsulawesi.com, Bolsel – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, menyoroti maraknya isu dugaan jual beli lahan hutan secara ilegal yang belakangan berkembang di sejumlah wilayah di Kabupaten Bolsel.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Iskandar mengingatkan seluruh aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Peringatan itu disampaikan, saat Bupati memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Bolsel dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, para camat, sangadi, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Iskandar menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib mengikuti mekanisme resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah mulai mencium adanya indikasi transaksi lahan yang diduga dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan isu tanah adat maupun hak ulayat oleh oknum pengusaha dari luar daerah. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat dan dapat berujung pada persoalan hukum.
“Saya mengingatkan kepada seluruh camat dan sangadi agar tidak terlibat, apalagi memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Semua harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Iskandar.
Ia menekankan, bahwa kawasan hutan memiliki status dan tata kelola yang diatur secara ketat oleh pemerintah. Karena itu, tidak ada pihak yang dapat secara sepihak memperjualbelikan kawasan hutan dengan alasan apa pun tanpa melalui prosedur yang sah.
Selain itu, Bupati meminta para camat dan sangadi untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jual beli lahan yang menjanjikan keuntungan instan, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena membeli atau menjual lahan yang status hukumnya tidak jelas. Tugas pemerintah adalah memberikan pemahaman yang benar dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat bersinergi mengawasi dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan jual beli lahan hutan secara ilegal yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Jangan ada aparat pemerintah yang ikut bermain atau memberikan ruang terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan. Kita harus menjaga daerah ini dari persoalan hukum dan konflik yang bisa merugikan masyarakat,” tandasnya.





