BOLMONG-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan banjir bandang selama 14 hari pasca bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di daerah tersebut.
Penetapan status tanggap darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 240 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Banjir Bandang di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, SE, M.Si., menyusul kondisi darurat akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam keputusan itu disebutkan, bencana banjir melanda Desa Solimandungan I, Desa Solimandungan Baru, dan Desa Komangaan. Sementara banjir bandang menerjang Desa Solimandungan II serta sejumlah wilayah di Kecamatan Bolaang.
Berdasarkan data pemerintah daerah, sebanyak 134 unit rumah terdampak dengan total 181 kepala keluarga atau 601 jiwa terkena dampak langsung. Ketinggian air dilaporkan mencapai 1 hingga 2 meter di sejumlah titik permukiman warga.
Selain rumah warga, sejumlah fasilitas umum juga mengalami kerusakan akibat banjir bandang, khususnya di Desa Solimandungan II. Di antaranya Masjid An-Nur, Gedung SDN 2, kantor desa, gedung puskesmas pembantu, hingga gedung taman kanak-kanak.
Kerusakan rumah warga mayoritas terjadi pada bagian dapur rumah. Rinciannya, dua unit mengalami rusak berat, dua unit rusak sedang, dan delapan unit rusak ringan di Desa Solimandungan II. Sedangkan di Desa Solimandungan I tercatat satu unit rumah mengalami rusak ringan.
Penetapan status tanggap darurat ini juga memperkuat langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang sebelumnya telah turun langsung melakukan penanganan di lapangan. Bupati Yusra Alhabsyi bersama Wakil Bupati Dony Lumenta diketahui memimpin langsung kerja bakti pembersihan pascabanjir di Desa Solimandungan I dan Solimandungan II bersama ASN, TNI, Polri, relawan, serta masyarakat.
Selain itu, sejumlah instansi dan pihak swasta juga mulai bergerak membantu penanganan dampak bencana, mulai dari layanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil Bolmong hingga bantuan alat berat dan personel Emergency Response Team (ERT) dari PT JRRM.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sulawesi Utara yang menyebut wilayah Bolaang Mongondow masih berpotensi mengalami cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana hidrometeorologi susulan.
Berdasarkan keputusan tersebut, status tanggap darurat berlaku sejak 27 Mei 2026 hingga 9 Juni 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan di lapangan. Seluruh pembiayaan penanganan darurat akan bersumber dari APBD, APBN, maupun sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Midi)






